Jakarta (Antaranews Sumut) - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan seorang narapidana atas nama Zainal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, Senin.

"Tadi pagi telah dijemput pengendali dan pemilik narkoba di Lapas Tanjung Gusta, Medan atas nama Zainal merupakan narapidana kasus narkoba," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari saat dihubungi di Jakarta Pusat.

Tersangka Zainal saat ini masih menjalani persidangan dengan kasus yang sama. Saat ini tersangka sudah dibawa ke BNN, Cawang, Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya BNN, Bea Cukai dan otoritas pelabuhan laut Banten mengamankan dua sopir truk yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu di pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bojonegara, Serang, Banten, Minggu merupakan kurir jaringan Zainal.

Dua tersangka yang diamankan yakni Adnan A. Razak dan Maimun dengan barang bukti sabu sebanyak 10 bungkus besar dan tujuh bungkus kecil. 

Dia menjelaskan bahwa BNN mendapat info dari masyarakat bahwa ada dua truk tronton yang berjalan beriringan membawa narkoba menuju Jakarta melalui pelabuhan Banten. Total sabu yang ditemukan 11 kilogram. 

Saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur untuk di lakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
 

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019