Langkat (Antaranews Sumut) - Wit Santosa alias Ewit (35), seorang buruh harian lepas, diringkus polisi di Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara karena kedapatan menanam pohon ganja di dalam pot di kamar mandi di rumah tempat tinggalnya.
Kepala Kepolisian Sektor Besitang AKP Adi Alfian, di Besitang, Jumat, menyebuitkan penangkapan terhadap tersangka Wit Santoso alias Ewit bermula dari informasi masyarakat, bahwa di kediaman tersangka di Pondok Genteng Area Perkebunan Kelapa Sawit PT MTT ada tanaman ganja.
Petugas kemudian mendatangi kediaman tersangka dan ditemukan tiga batang pohon ganja dalam pot berwarna hitam, dimana satu tanaman setinggi 46 centimeter dan dua lainnya setinggi 30 centimeter.
Menurut tersangka, dirinya menanam pohon ganja tersebut bermula dari bijinya. Ada empat-lima biji ganja yang sengaja ditanamnya, namun yang tumbuh hanya tiga batang, dimana untuk tumbuh dua hari sekali tersangka menyiramnya.
"Dari pengakuan tersangka kepada petugas, dia belum panen karena usia tanaman baru tiga bulan," katanya.
Penyidik Polsek Besitang mempersangkakan pelaku dengan Pasal 111 ayat (1) UU Republik Indonsia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Kepala Kepolisian Sektor Besitang AKP Adi Alfian, di Besitang, Jumat, menyebuitkan penangkapan terhadap tersangka Wit Santoso alias Ewit bermula dari informasi masyarakat, bahwa di kediaman tersangka di Pondok Genteng Area Perkebunan Kelapa Sawit PT MTT ada tanaman ganja.
Petugas kemudian mendatangi kediaman tersangka dan ditemukan tiga batang pohon ganja dalam pot berwarna hitam, dimana satu tanaman setinggi 46 centimeter dan dua lainnya setinggi 30 centimeter.
Menurut tersangka, dirinya menanam pohon ganja tersebut bermula dari bijinya. Ada empat-lima biji ganja yang sengaja ditanamnya, namun yang tumbuh hanya tiga batang, dimana untuk tumbuh dua hari sekali tersangka menyiramnya.
"Dari pengakuan tersangka kepada petugas, dia belum panen karena usia tanaman baru tiga bulan," katanya.
Penyidik Polsek Besitang mempersangkakan pelaku dengan Pasal 111 ayat (1) UU Republik Indonsia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019