Medan (Antaranews Sumut) - Badan Narkotika Nasional kembali mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 25 kg, dan ribuan pil ekstasi dari sindikat narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari, di kantor BNN Provinsi Sumut, Kamis, mengatakan tersangka yang diamankan itu, bernama Syafinur di Pasar Gruegok, Bireun, Provinsi Aceh.
Dari tersangka itu, menurut dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak delapan kilogram yang disembunyikan di dalam mobil bak terbuka warna hitam BK 8494 KF.
"Narkoba tersebut, akan didisribusikan ke Kota Medan dan wilayah Sumatera Utara lainnya," ujar Arman.
Ia mengatakan, setelah penangkapan tim BNN melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, ditemukan lagi barang bukti sabu-sabu seberat 17 kg.Dan total barang bukti yang disita dari tersangka seberat 25 kg.
Narkoba yang disita tersebut berasal dari Malaysia, dan dibawa menggunakan kapal kayu, dengan waktu yang hampir bersamaan diamankanmya Kapal KM Karibia membawa 72 kg sabu-sabu.
Barang bukti sabu-sabu yang disita dimasukan dalam kemasan teh warna hijau dan dibungkus dengan lakban warna hitam.
Tersangka itu, merupakan bagian dari sindikat Ramli dan kawan-kawan yang telah diringkus BNN, saat ini masih ditahan.
"Tersangka Ramli, seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara," kata mantan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Sebelumnya, Petugas BNN dan Bea dan Cukai mengamankan anak buah kapal Karibia yang membawa 72 kg sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ektasi, diduga anggota sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia.
Empat orang anak buah kapal (ABK) KM Karibia diamankan di perairan Lhoksukon Aceh Utara, Langsa, Selasa dinihari (15/1).
Kapal Motor (KM) Karibia itu, khusus dimodifikasi seperti kapal nelayan, namun ternyata beroperasi membawa barang narkoba di tengah laut.
Karena saat diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), KM Karibia itu, tidak ada memiliki alat tangkap/jaring yang biasa digunakan nelayan.
Bahkan ketika dilakukan razia terhadap KM Karibia di peraian laut Aceh, sempat menghilang karena faktor cuaca yang kurang bagus.
Namun, akhirnya petugas BNN, Bea dan Cukai, TNI AL dan Polri berhasil menyita KM Karibia yang membawa narkoba tersebut.
Selain ABK terlibat narkoba, juga seorang narapidana (Napi) dari Lapas Tanjung Gusta Medan, atas nama Ramli sebagai pengendali narkoba.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari, di kantor BNN Provinsi Sumut, Kamis, mengatakan tersangka yang diamankan itu, bernama Syafinur di Pasar Gruegok, Bireun, Provinsi Aceh.
Dari tersangka itu, menurut dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak delapan kilogram yang disembunyikan di dalam mobil bak terbuka warna hitam BK 8494 KF.
"Narkoba tersebut, akan didisribusikan ke Kota Medan dan wilayah Sumatera Utara lainnya," ujar Arman.
Ia mengatakan, setelah penangkapan tim BNN melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, ditemukan lagi barang bukti sabu-sabu seberat 17 kg.Dan total barang bukti yang disita dari tersangka seberat 25 kg.
Narkoba yang disita tersebut berasal dari Malaysia, dan dibawa menggunakan kapal kayu, dengan waktu yang hampir bersamaan diamankanmya Kapal KM Karibia membawa 72 kg sabu-sabu.
Barang bukti sabu-sabu yang disita dimasukan dalam kemasan teh warna hijau dan dibungkus dengan lakban warna hitam.
Tersangka itu, merupakan bagian dari sindikat Ramli dan kawan-kawan yang telah diringkus BNN, saat ini masih ditahan.
"Tersangka Ramli, seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara," kata mantan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Sebelumnya, Petugas BNN dan Bea dan Cukai mengamankan anak buah kapal Karibia yang membawa 72 kg sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ektasi, diduga anggota sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia.
Empat orang anak buah kapal (ABK) KM Karibia diamankan di perairan Lhoksukon Aceh Utara, Langsa, Selasa dinihari (15/1).
Kapal Motor (KM) Karibia itu, khusus dimodifikasi seperti kapal nelayan, namun ternyata beroperasi membawa barang narkoba di tengah laut.
Karena saat diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), KM Karibia itu, tidak ada memiliki alat tangkap/jaring yang biasa digunakan nelayan.
Bahkan ketika dilakukan razia terhadap KM Karibia di peraian laut Aceh, sempat menghilang karena faktor cuaca yang kurang bagus.
Namun, akhirnya petugas BNN, Bea dan Cukai, TNI AL dan Polri berhasil menyita KM Karibia yang membawa narkoba tersebut.
Selain ABK terlibat narkoba, juga seorang narapidana (Napi) dari Lapas Tanjung Gusta Medan, atas nama Ramli sebagai pengendali narkoba.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019