Nunukan (Antaranews Sumut) - Pemerintah Malaysia kembali mengusir 104 tenaga kerja Indonesia (tki) yang bekerja di Negeri Sabah ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Ratusan TKI tersebut diusir berdasarkan surat Konsulat RI Tawau Negeri Sabah Nomor: 050/Kons/I/2019 tertanggal 22 Januari 2019.
Surat ini ditandatangani Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KRI Tawau Cara Dwikhandini menindaklanjuti surat Imigrasi Malaysia Nomor: IM.101/S-TWU/E/US/1130-6/2019(01) tertanggal 14 Januari 2019.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan Nasution di Nunukan, Selasa mengatakan, ratusan TKI yang dipulangkan ini karena bermasalah.
Permasalahannya selain tidak memiliki dokumen sah sebagai pekerja asing juga sebagian tersangkut kasus kriminal dan lainnya.
Sesuai data yang diterima dari Konsulat RI Tawau, lanjut dia, sebanyak 62 orang masuk bekerja di negara itu tanpa paspor sama sekali.
Kemudian 11 orang masuk dengan menggunakan paspor lawatan padahal tujuannya untuk bekerja. Selebihnya TKI diusir karena tersangkut kasus kriminal, kata Nasution.
Sehubungan dengan kasus yang dilakukannya, TKI ini dihukum dengan dimasukkan dalam penampungan atau tahanan sementara di Tawau Malaysia hingga berbulan-bukan.
TKI ini, tambah Nasution, akan ditampung di Rumah Susun Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan oleh BP3TKI selama berada di Kabupaten Nunukan hingga beberapa hari ke depan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Ratusan TKI tersebut diusir berdasarkan surat Konsulat RI Tawau Negeri Sabah Nomor: 050/Kons/I/2019 tertanggal 22 Januari 2019.
Surat ini ditandatangani Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KRI Tawau Cara Dwikhandini menindaklanjuti surat Imigrasi Malaysia Nomor: IM.101/S-TWU/E/US/1130-6/2019(01) tertanggal 14 Januari 2019.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan Nasution di Nunukan, Selasa mengatakan, ratusan TKI yang dipulangkan ini karena bermasalah.
Permasalahannya selain tidak memiliki dokumen sah sebagai pekerja asing juga sebagian tersangkut kasus kriminal dan lainnya.
Sesuai data yang diterima dari Konsulat RI Tawau, lanjut dia, sebanyak 62 orang masuk bekerja di negara itu tanpa paspor sama sekali.
Kemudian 11 orang masuk dengan menggunakan paspor lawatan padahal tujuannya untuk bekerja. Selebihnya TKI diusir karena tersangkut kasus kriminal, kata Nasution.
Sehubungan dengan kasus yang dilakukannya, TKI ini dihukum dengan dimasukkan dalam penampungan atau tahanan sementara di Tawau Malaysia hingga berbulan-bukan.
TKI ini, tambah Nasution, akan ditampung di Rumah Susun Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan oleh BP3TKI selama berada di Kabupaten Nunukan hingga beberapa hari ke depan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019