Nunukan (ANTARA) - Tim Gabungan 2ndFQR Lanal Nunukan dan Satgas Kopaska Busur Ambalat 2019 menggagalkan upaya penyelundupan orang atau Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO) ke Negeri Sabah Malaysia melalui jalur laut di perairan Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik pada Senin (28/10).
Tenaga kerja Indonesia (TKI) tanpa dokumen ini berjumlah 25 orang menyeberang ke Pulau Sebatik menggunakan kapal cepat dari Jembatan Hj Putri Jalan Pelabuhan Baru Gang Kakap RT 17 Kelurahan Nunukan Timur.
Komandan Lanal Nunukan Letkol Laut (P) Anton Pratomo di Nunukan, Rabu, membenarkan adanya penangkapan TKI ilegal yang akan dipekerjakan di Malaysia pada 28 Oktober 2019.
Pelabuhan Jembatan Hj Putri ini memang menjadi tempat menyeberangkan TKI ilegal tujuan Negeri Sabah dengan modus tinggal di Pulau Sebatik.
Padahal, ketika tiba di Pulau Sebatik yang berbatasan langsung darat dan laut dengan Tawau Malaysia ini selanjutnya diberangkatkan ke negeri jiran menggunakan kapal cepat pada malam harinya.
Hal ini sesuai dengan modus yang ditemukan TNI AL bahwa calon TKI ilegal menyamar sebagai warga Nunukan seperti warga setempat pada umumnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan identitas umumnya berdomisili luar Kabupaten Nunukan dan sebagian lagi tidak memiliki kartu identitas.
Komandan Lanal Nunukan Letkol Laut (P) Anton Pratomo di Nunukan, Rabu membenarkan adanya penangkapan TKI ilegal yang akan dipekerjakan di Malaysia pada 28 Oktober 2019.
Anton berkata, puluhan TKI non prosedural ini diamankan di Mako Lanal Nunukan untuk diperiksa dan selanjutnya diserahlan kepada BP3TKI Nunukan.
"Lanal Nunukan akan terus meningkatkan intensitas Patroli laut untuk mencegah adanya pengiriman TKI non prosedural yang akan menyeberang ke Malaysia dan mencegah terjadinya kegiatan ilegal lainnya seperti penyelundupan Narkoba, ilegal oil dan lain-lainnya.
Kemudian patroli berikutnya, tim ini mengamankan lagi TKI dari Negeri Sabah yang akan pulang ke kampung halamannya pada Selasa (28/10).
Pada saat itu, tim melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal cepat yang mencurigakan tersebut, ditemukan tujuh orang penumpang kapal itu. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Mako Lanal Nunukan, kemudian diserahkan pula ke BP3TKI setempat.
"Ada tujuh orang yang diamankan ke Mako Lanal Nunukan oleh Tim Gabungan," kata Danlanal Nunukan.
Bahkan salah seorang dari tujuh orang ini terdapat WNA asal Malaysia yang berusaha masuk wilayah NKRI tanpa melalui jalur resmi.
WN Malaysia yang dimaksud berjenis kelamin perempuan bernama Rasinah Binti Launma sesuai identitas kependudukan (IC Malaysia) yang dimilikinya.
Sesuai hasil pemeriksaan kepada WN Malaysia ini diketahui yang bersangkutan hendak membeli lahan di Kabupaten Nunukan. Alasannya masuk wilayah NKRI secara ilegal biayanya lebih murah dibandingkan jalur resmi, jelas Anton.
TNI AL gagalkan upaya penyelundupan 25 TKI ke Malaysia
Rabu, 30 Oktober 2019 14:15 WIB 1418