Nunukan (ANTARA) - Sebanyak 140 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah karena bekerja secara ilegal di Negeri Sabah dipulangkan Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Ratusan WNI bermasalah ini tiba di Pelabuhan Tunona Taka Kabupaten Nunukan sekira pukul 17.00 WITA dengan pengawalan staf Konsulat RI Tawau.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan, Kombes Pol Hotma Viktor Sihombing melalui Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan PMI, Arbain di Nunukan, Rabu membenarkan adanya ratusan WNI yang bekerja di Sabah dipulangkan ke Nunukan.
Baca juga: Seorang WNI berjenis kelamin perempuan di Singapura positif COVID-19
Baca juga: WHO: 4.012 orang meninggal saat kasus global corona lebih dari 110.000
WNI bermasalah tersebut dipulangkan karena berbagai permasalahan diantaranya tidak memiliki dokumen resmi, masa tinggal habis dan melakukan tindak kriminal.
Berdasarkan data yang diperoleh dari KRI Tawau, dari 140 nama yang dipulangkan terdiri dari 105 laki-laki, 32 perempuan dan tiga anak-anak, sebut Arbain.
Baca juga: Seorang pasien COVID-19 di Indonesia meninggal dunia
Baca juga: Enam orang meninggal akibat wabah virus corona di Inggris
Kemudian, pelanggaran yang dilakukan berupa tidak memiliki dokumen atau masuk wilayah Malaysia tanpa paspor sebanyak 65 orang, punya paspor tetapi masa berlaku habis sebanyak 31 orang dan sisanya tindak kriminal.
Setiba di Pelabuhan Tunon Taka, WNI bermasalah ini dijemput oleh petugas imigrasi, BP2MI dan kepolisian.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dokumen berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di loket pemeriksaan Imigrasi, pemeriksaan barang bawaan dan langsung diambil alih oleh aparat kepolisian.
Pada kesempatan itu, aparat kepolisian menekankan kepada WNI bermasalah agar selama berada di Kabupaten Nunukan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu kamtibmas.
Selanjutnya diserahkan kepada BP2MI Nunukan untuk diberangkatkan ke penampungan Rusunawa Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan.