Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungbalai melakukan rekam data terhadap warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Pulo Simardan untuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk-elektronik (KTP-e), Kamis (17/1).

Perekaman data KTP-e tersebut dijadwalkan dua hari yakni 17 hinga 18 Januari 2018 sebagai tindak lanjut perekaman yang sudah pernah dilaksanakan sebelumnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungbalai Indra Halomoan Nasution mengatakan, rekam data warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pulosimardan tersebut dalam upaya pemenuhan target perekaman kepada 8.000 atau 7,5 persen warga Tanjungbalai yang belum direkam data.

"Selain untuk capaian target wajib KTP-e, rekam data bagi warga binaan tersebut juga bertujuan untuk menyukseskan Pemilu 17 April 2019," kata Indra Halomoan Nasution.

Dia menambahkan, hari ini Kamis (17/1) dari 39 orang wargabinaan yang akan direkam data, petugas baru bisa melakukan perekaman terhadap 27 orang wargabinaan sehingga akan dilanjutkan pada Jumat besok.

"Rekam data akan dilajutkan besok terhadap wargabinaan yang belum terekam hari ini," ujar Indra Halomoan Nasution.
Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai imbau ASN tingkatkan ethos kerja
Baca juga: Penduduk miskin Tanjungbalai didominasi kalangan nelayan

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019