Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Rusdi alias TT, terduga bandar narkoba yang mendapatkan tindakan tegas dan terukur dari aparat dimakamkan di pekuburan "Kebun Kelapa" di Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Rabu (16/1) malam.

Jenazah TT tiba di rumah orang tuanya di Jalan Suprato, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara sekitar pukul 21.00 WIB dan malam itu juga langsung dimakamkan.

"Setelah kami (keluarga) bersama warga sekitar melakukan shalat jenazah, tadi malam juga jenazah adik kami tersebut dimakamkan di pekuburan muslim kebun kelapa," ujar Yuhdi Gobel salah seorang abang kandung TT, Kamis (17/1).

Baca juga: Selundupkan 15.000 gram sabu, dua pria ditembak mati di Tanjungbalai

Menurut Yuhdi, selama ini adiknya tersebut diketahui lebih lama tinggal di Kota Medan, namun sering pulang ke Tanjungbalai untuk menemui keluarga.

Menanggapi peristiwa yang menimpa adiknya, Yuhdi mengaku heran. Sebab, di tubuh jenazah TT pihak keluarga menemukan  beberapa luka tembak.

Terhadap kejanggalan itu, Yudi  mengaku belum bisa mengambil suatu kesimpulan karena lebih dulu akan melakukan musyawarah bersama keluarga, terutama dengan Dila, istri adiknya itu.

"Kami masih akan melakukan musyawarah keluarga, apa hasilnya nanti saya kabari abang," kata Yuhdi Gobel menjawab Antara.

Sebelumnya, Rabu (16/1), Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai menjelaskan, setelah menjalani autopsi di instalasi jenazah kedokteran forensik Kota Pematangsiantar, jenazah TT dan rekannya Zulfikar alias Acong akan diserahkan kepada keluarga masing-masing.

Untuk jenazah Acong, polisi akan berkoordinasi dengan konsulat Malaysia yang ada di Medan dan selanjutnya meminta bantuan konsulat menghubungi keluarga Acong yang ada di Trengganu, Malaysia.

Sebagaimana diinformasikan, Rusdi alias TT bersama rekannya Acong ditembak mati petugas karena berupaya menyelundupkan 15.000 gram sabu-sabu asal Malaysia.

Dari TT petugas menyita 10.000 gram sabu-sabu dalam sepuluh kemasan teh cina merk Guanyinwang. Sedangkan Acong membawa lima bungkus teh Guanyinwang berisi seberat 5.000 gram sabu-sabu.

Keduanya mendapat tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat dilakukan penangkapan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Rabu (16/1) sekitar pukul 04.30 WIB.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019