Nias (Antaranews SUmut)-Proyek peningkatan struktur jalan provinsi dari Desa Lolowua menuju Desa Dola, Kabupaten Nias, Sumatera Utara diputus karena pengerjaannya tidak sesuai dengan waktu yang telah dutentukan.
" Kita melakukan pemutusan kontrak karena pekerjaan tidak selesai sesuai waktu yang telah ditentukan," kata Kepala unit pelaksana teknis jalan dan jembatan provinsi cabang Gunungsitoli, Ekuator Daeli, di Gunungsitoli, Rabu.
Ekuator mengatakan, ada dua dari sebelas paket proyek jalan provinsi yang belum selesai dikerjakan tahun 2018 yakni proyek peningkatan struktur jalan dari Desa Lolowua menuju Desa Dola yang dikerjakan PT Putra Bungsu Parseoan dengan pagu dana Rp 7,5 milliar.
Kemudian proyek pembukaan jalan desa Fabaliwa batas Kabupaten Nias Barat yang dikerjakan PT.Tombang dengan pagu dana Rp 3,5 milliar.
Proyek peningkatan struktur jalan provinsi dari desa Lolowua menuju desa Dola diputus karena tidak selesai sesuai batas waktu yang telah ditetapkan pada kontrak.
"Pada kontak awal, batas pekerjaan hingga tanggal 17 November 2018, kita perpanjang 40 hari hingga 27 Desember 2018 tak juga selesai," katanya.
Setelah pekerjaan PT.Putra Bungsu Parseoan dibobot, menurut Ekuator volume pekerjaan hanya mencapai 25 persen, sehingga perusahaan tersebut tidak berikan perpanjangan waktu atau kontrak diputus.
Sedangkan proyek pembukaan jalan desa Fabaliwa batas Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara tidak dilakukan pemutusan karena ada beberapa alasan.
"Kita tidak memutus kontrak dengan PT.Tombang karena ada surat dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat serta BMKG yang menyatakan keterlambatan pekerjaan terjadi akibat curah hujan yang tinggi dan menyebabkan bencana alam banjir di lokasi proyek," terangnya.
Sehingga dana proyek yang dikerjakan PT.Tombang diluncurkan pada tahun 2019 dengan penambahan waktu selama 50 hari kalender.
"Batas akhir pekerjaan PT.Tombang sesuai kontrak tanggal 17 Desember 2018, karena alasan curah hujan yang tinggi yang dibuktikan surat dari Pemkab Nias Barat dan BMKG, maka kita lakukan perpanjangan kontrak," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
" Kita melakukan pemutusan kontrak karena pekerjaan tidak selesai sesuai waktu yang telah ditentukan," kata Kepala unit pelaksana teknis jalan dan jembatan provinsi cabang Gunungsitoli, Ekuator Daeli, di Gunungsitoli, Rabu.
Ekuator mengatakan, ada dua dari sebelas paket proyek jalan provinsi yang belum selesai dikerjakan tahun 2018 yakni proyek peningkatan struktur jalan dari Desa Lolowua menuju Desa Dola yang dikerjakan PT Putra Bungsu Parseoan dengan pagu dana Rp 7,5 milliar.
Kemudian proyek pembukaan jalan desa Fabaliwa batas Kabupaten Nias Barat yang dikerjakan PT.Tombang dengan pagu dana Rp 3,5 milliar.
Proyek peningkatan struktur jalan provinsi dari desa Lolowua menuju desa Dola diputus karena tidak selesai sesuai batas waktu yang telah ditetapkan pada kontrak.
"Pada kontak awal, batas pekerjaan hingga tanggal 17 November 2018, kita perpanjang 40 hari hingga 27 Desember 2018 tak juga selesai," katanya.
Setelah pekerjaan PT.Putra Bungsu Parseoan dibobot, menurut Ekuator volume pekerjaan hanya mencapai 25 persen, sehingga perusahaan tersebut tidak berikan perpanjangan waktu atau kontrak diputus.
Sedangkan proyek pembukaan jalan desa Fabaliwa batas Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara tidak dilakukan pemutusan karena ada beberapa alasan.
"Kita tidak memutus kontrak dengan PT.Tombang karena ada surat dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat serta BMKG yang menyatakan keterlambatan pekerjaan terjadi akibat curah hujan yang tinggi dan menyebabkan bencana alam banjir di lokasi proyek," terangnya.
Sehingga dana proyek yang dikerjakan PT.Tombang diluncurkan pada tahun 2019 dengan penambahan waktu selama 50 hari kalender.
"Batas akhir pekerjaan PT.Tombang sesuai kontrak tanggal 17 Desember 2018, karena alasan curah hujan yang tinggi yang dibuktikan surat dari Pemkab Nias Barat dan BMKG, maka kita lakukan perpanjangan kontrak," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019