Medan (Antaranews Sumut) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara menjelaskan, nelayan di daerah tersebut, sampai saat ini masih tetap mempertahankan alat tangkap pukat harimau atau "trawl" dan belum mau menggatikannya dengan jaring milenium.
"Padahal pukat harimau itu, tidak diperbolehkan lagi oleh pemerintah beroperasi di perairan Indonesia, karena tidak tidak ramah lingkungan,"
kata Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli, di Medan, Minggu.
Bahkan, nelayan tersebut, menurut dia, secara sembunyi-sembunyi menggunakan alat tangkap ilegal itu, untuk menangkap ikan di perairan Sumatera Utara (Sumut).
"Pelarangan alat tangkap pukat harimau itu, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 02 Tahun 2015, karena merusak lingkungan dan sumber hayati laut," ujar Nazli.
Ia mengatakan, alat tangkap yang paling ditakuti dan meresahkan nelayan tradisional itu, tidak dibenarkan lagi digunakan sejak tahun 2015.
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih memberikan kelonggaran selama dua tahun lamanya untuk menggantikan pukat harimau dan menggantinkannya dengan jaringa milenium.
"Namun, kenyataanya alat tangkap pukat harimau itu, tidak mau ditinggalkan nelayan, dan hingga kini masih digunakan," ucap dia.
Nazli menyebutkan, alat tangkap yang sejenis pukat trawl itu, antara lain
pukat hela (trawl), pukat tarik (seine net), pukat gerandong, dan pukat cantrang.
Nelayan diharapkan agar mematuhi peraturan pemerintah dan jangan lagi dilanggar ataua diabaikan.
Pemerintah melalui Badan Keamanan Laut (Bakamla) yakni TNI -AL, Polisi Perairan, dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) di Sumut harus komitmen menegakkan peraturan tersebut.
"Nelayan yang masih mengoperasikan alat penangkap ikan ilegal itu, agar ditertibkan dan diproses secara hukum, sehingga dapat memberikan efek jera bagi mereka," kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu.
Jaring milenium merupakan modifikasi jaring insang (gill net), yakni jaring yang terbuat dari nilon multifilament twine dan alat itu diberi nama jaring milenium karena di dalam perairan jaring tersebut memantulkan cahaya dan berwarna blink atau mengkilap.
Kelebihan jaring milenium itu ketika dioperasikan di dalam air, maka benang pada badan jaring akan membuka pilinannya karena faktor arus, sehingga ikan target ketika menabrak jaring, maka ikan yang tertangkap tidak hanya terjerat pada bagian insang saja, tetapi juga bagian duri, sirip, operkulum dan sebagainya karena menyangkut ke dalam benang pilinan yang terbuka, sehingga ikan mudah tertangkap.
Dengan menggunakan jaring milenium, diharapkan meningkatkan produksi tangkapan ikan nelayan dan menjadi alternatif diversifikasi alat tangkap yang ramah lingkungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
"Padahal pukat harimau itu, tidak diperbolehkan lagi oleh pemerintah beroperasi di perairan Indonesia, karena tidak tidak ramah lingkungan,"
kata Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli, di Medan, Minggu.
Bahkan, nelayan tersebut, menurut dia, secara sembunyi-sembunyi menggunakan alat tangkap ilegal itu, untuk menangkap ikan di perairan Sumatera Utara (Sumut).
"Pelarangan alat tangkap pukat harimau itu, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 02 Tahun 2015, karena merusak lingkungan dan sumber hayati laut," ujar Nazli.
Ia mengatakan, alat tangkap yang paling ditakuti dan meresahkan nelayan tradisional itu, tidak dibenarkan lagi digunakan sejak tahun 2015.
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih memberikan kelonggaran selama dua tahun lamanya untuk menggantikan pukat harimau dan menggantinkannya dengan jaringa milenium.
"Namun, kenyataanya alat tangkap pukat harimau itu, tidak mau ditinggalkan nelayan, dan hingga kini masih digunakan," ucap dia.
Nazli menyebutkan, alat tangkap yang sejenis pukat trawl itu, antara lain
pukat hela (trawl), pukat tarik (seine net), pukat gerandong, dan pukat cantrang.
Nelayan diharapkan agar mematuhi peraturan pemerintah dan jangan lagi dilanggar ataua diabaikan.
Pemerintah melalui Badan Keamanan Laut (Bakamla) yakni TNI -AL, Polisi Perairan, dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) di Sumut harus komitmen menegakkan peraturan tersebut.
"Nelayan yang masih mengoperasikan alat penangkap ikan ilegal itu, agar ditertibkan dan diproses secara hukum, sehingga dapat memberikan efek jera bagi mereka," kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu.
Jaring milenium merupakan modifikasi jaring insang (gill net), yakni jaring yang terbuat dari nilon multifilament twine dan alat itu diberi nama jaring milenium karena di dalam perairan jaring tersebut memantulkan cahaya dan berwarna blink atau mengkilap.
Kelebihan jaring milenium itu ketika dioperasikan di dalam air, maka benang pada badan jaring akan membuka pilinannya karena faktor arus, sehingga ikan target ketika menabrak jaring, maka ikan yang tertangkap tidak hanya terjerat pada bagian insang saja, tetapi juga bagian duri, sirip, operkulum dan sebagainya karena menyangkut ke dalam benang pilinan yang terbuka, sehingga ikan mudah tertangkap.
Dengan menggunakan jaring milenium, diharapkan meningkatkan produksi tangkapan ikan nelayan dan menjadi alternatif diversifikasi alat tangkap yang ramah lingkungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018