Nias  (Antaranews Sumut)-Pemerintah Kabupaten Nias, Sumatera Utara melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam upaya memberi pemahaman tentang penerapan perencanaan pembangunan berbasis e-Planing di kabupaten itu. 
     
Bupati Nias Drs.Sokhiatulo Laoli,MM di Nias, Rabu, mengatakan,  sosialisasi itu penting dilakukan demi meningkatkan pemahaman semua pihak terkait berbagai program pembangunan  di Nias termasuk  penerepan e-Planning.
   
"Jadi intinya sosialisasi itu juga untuk menyamakan pemahaman semua pihak terkait program pembangunan di Nias. Karena memang agar program itu berhasil dengan baik kita harus saling mendukung," katanya.
   
Ia mengatakan, penerapan e-Planning di Kabupaten Nias dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 yang menyebutkan kewajiban bagi pemerintah daerah  menerapkan sistim e-Planning dalam setiap perencanaan pembangunan.
     
Sehingga dalam membuat rancangan pembangunan jangka pendek daerah (RPJPD), rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan rancangan kegiatan pembangunan daerah (RKPD) pemerintah daerah wajib menggunakan sistim e-Planning.
     
"Karena RPJMD Kabupaten Nias tahun 2016-2021 telah dibuat, maka atas dasar penerapan e-Planning kita melakukan  revisi RPJMD Kabupaten Nias periode 2016-2021," terangnya.
   
Ia juga mengungkapkan, jika sudah menggunakan sistim e-Planning, apa yang telah ditetapkan mulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) dan pembahasan DPRD tidak bisa lagi dirubah.
     
"Dulu dalam pertengahan pembahasan bisa diselipkan kegiatan atau program tertentu, tetapi dengan e-planing tidak bisa lagi," jelasnya.
     
E-Planning menurut dia punya dampak positif lebih banyak, walau ada yang menentang, tetapi untuk kepentingan masyarakat atau orang banyak tetap diterapkan.
     
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nias Edwin Hulu di tempat yang sama menjelaskan jika penerapan e-Planning adalah tindaklanjut MoU Bupati Nias, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
     
Untuk pembuatan sistim e-Planning, Pemkab Nias diberi kewenangan membuat aplikasi sendiri, tetapi Pemkab Nias mengadopsi sistim dari Pemerintah Kota Medan.
     
"Dari aplikasi yang diberi Kota Medan, mereka sudah mampu tingkat RW, RT dan desa, tetapi karena situasi geografis, kita masih menerapkan hingga tingkat Kecamatan," jelasnya.
     
Selain itu, dia memberitahu untuk
mencegah hacker, masih ada sistim dalam e-Planning yang dilakukan secara offline dan e-planing dijalankan untuk mencegah korupsi.

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018