Seirampah (Antaranews Sumut) - Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mendapat penghargaan dari ombudsman sebagai daerah "zona hijau" terkait dengan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Bupati Serdang Bedagai Soekirman melalui pesan singkat yang diterima, Selasa, mengatakan, Serdang Bedagai merupakan 1 dari 60 kabupaten se-Indonesia yang meraih "Zona Hijau" dari Ombudsman.
Di Sumatera Utara, hanya ada dua daerah yang meraih penghargaan tersebut yaitu Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Langkat, selain itu juga terdapat 18 kota, 10 provinsi, 5 Kementrian dan 1 Lembaga yang meraih penghargaan yang sama.
Menurut dia, indikator penilaian kepatuhan pemerintah pusat dan daerah terhadap standar pelayanan publik mengacu pada UU No. 25 tahun 2009.
Ombudsman RI selaku Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik sangat mengapresiasi dan menganugerahkan Predikat Hasil Survei Kepatuhan Terhadap Standar pelayanan.
Penghargaan tersebut, lanjut dia, merupakan langkah awal untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas sesuai standar pelayanan yang tertuang dalam UU No 25 tahun 2009.
Predikat "Zona Hijau" dengan nilai 89,59 akan tetap dipertahankan dan Serdang Bedagai terus berupaya meningkatkan pelayanan publik ditahun-tahun mendatang sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan.
"Ini merupakan kado indah pada penutup tahun 2018 dan menjelang hari jadi yang ke 15 Serdang Bedagai. Mudah mudahan ini menjadi penyemangat untuk kit asemua, sebab kita telah meningkat dari semula dari Zona kuning dan kini kita mendapat Zona hijau," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Bupati Serdang Bedagai Soekirman melalui pesan singkat yang diterima, Selasa, mengatakan, Serdang Bedagai merupakan 1 dari 60 kabupaten se-Indonesia yang meraih "Zona Hijau" dari Ombudsman.
Di Sumatera Utara, hanya ada dua daerah yang meraih penghargaan tersebut yaitu Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Langkat, selain itu juga terdapat 18 kota, 10 provinsi, 5 Kementrian dan 1 Lembaga yang meraih penghargaan yang sama.
Menurut dia, indikator penilaian kepatuhan pemerintah pusat dan daerah terhadap standar pelayanan publik mengacu pada UU No. 25 tahun 2009.
Ombudsman RI selaku Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik sangat mengapresiasi dan menganugerahkan Predikat Hasil Survei Kepatuhan Terhadap Standar pelayanan.
Penghargaan tersebut, lanjut dia, merupakan langkah awal untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas sesuai standar pelayanan yang tertuang dalam UU No 25 tahun 2009.
Predikat "Zona Hijau" dengan nilai 89,59 akan tetap dipertahankan dan Serdang Bedagai terus berupaya meningkatkan pelayanan publik ditahun-tahun mendatang sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan.
"Ini merupakan kado indah pada penutup tahun 2018 dan menjelang hari jadi yang ke 15 Serdang Bedagai. Mudah mudahan ini menjadi penyemangat untuk kit asemua, sebab kita telah meningkat dari semula dari Zona kuning dan kini kita mendapat Zona hijau," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018