Medan  (Antaranews Sumut) - Personil Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan barang bukti seberat 128,675 gram narkoba jenis sabu dan 137 butir pil ekstasi merupakan hasil sitaan dari bulan September hingga November 2018.
      
Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol Henry Marpaung, dalam pemaparannya di Mapolda, Senin, mengatakan jumlah kasus narkoba itu, 36 kasus dan 73 orang tersangka, yakni 68 orang laki-laki,serta 5 orang perempuan.
     
Jumlah barang bukti narkoba yang disita Polda Sumut, menurut dia, sebanyak  130.229 gram.
    
"Namun, seberat 1,553 gram telah disisihkan untuk kepentingan penyidikan ke Laboratorium Forensik (Labfor)," ujar Kombes Pol Henry.
    
Ia mengatakan, begitu juga  dengan  pil ekstasi sebanyak 159 butir, dan disisihkan 22 butir ke Labfor.
   
Barang bukti sisa dari hasil pemeriksaan Labfor dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
   
"Pemusnahan barang bukti secara rutin dilaksanakan Direktorat Narkoba, Polrestabes Medan, serta Polres jajaran Polda Sumut," ucap dia.
     
Henry menjelaskan, jumlah tersangka dan barang bukti itu, dapat dipahami bahwa keberadaan narkoba benar-benar sangat memprihatinkan.
     
Sehubungan dengan itu, Polda Sumut menghimbau kepada      warga agar membentengi diri masing-masing, anak-anak dan keluarga dari bahaya penyalahgunaan, serta peredaran narkoba.
    
"Jadilah, polisi bagi diri sendiri, anak dan keluarga," kata Direktur Narkoba Polda Sumut itu.
 
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018