Medan (ANTARA) - Polda Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika berupa 253 kg sabu, 60 kg ganja, dan 33.183 butir pil ekstasi dengan jumlah tersangka 72 orang.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, saat konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika dan penyakit masyarakat di Mapolda Sumut, Selasa.
Panca menyebutkan, selama kurun waktu empat bulan terakhir Polda Sumut berhasil mengungkap 42 kasus tindak pidana narkotika dalam kasus besar.
"Polda Sumut akan terus bekerja dalam memberantas peredaran narkotika serta penyakit masyarakat," ucapnya.
Kapolda Sumut mengatakan, aksi kriminal yang kerap terjadi salah satu faktor penyebabnya adalah penyalahgunaan narkotika.
Sehubungan dengan itu untuk mengantisipasinya dalam kurun waktu empat bulan ini Polda Sumut berhasil mengungkap ratusan kilogram sabu, puluhan kilogram ganja dan ribuan butir pil ekstasi.
"Dalam pemberantasan narkotika dan penyakit masyarakat ini diharapkan dukungan dari ulama, tokoh pemuda, ormas dengan terciptanya Sumatera Utara bebas narkoba," kata Kapolda Sumut.
Usai diperiksa petugas labfor, Kapolda Sumut bersama Gubernur Sumut dan Pangdam I/BB turut memusnahkan barang bukti narkotika dengan cara dibakar.
Polda Sumut musnahkan 253 kg sabu
Selasa, 16 Agustus 2022 13:49 WIB 489