Tanjungbalai (Antaranews sumut) - Pelaksanaan tugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbala berhasil menggagalkan upaya transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat 50,02 gram oleh seorang nelayan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai didampingi Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Selasa, membenarkan penangkapan pria berinitial SYP (50 tahun) seorang nelayan yang ingin melakukan transaksi narkotika tersebut.

Penangkapan pada Senin (26/11) sekitar pukul 18.45 WIB di Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

"Tersangka SYP adalah warga jalan Bawal, Lingkungan lima, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung," ujar Kapolres.

Mennurut Kapolres, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Arteri ada seorang laki akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Atas informasi tersebut Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang duduk di sebuah warung nasi.

Melihat kedatangan petugas, sebut Kapolres, tersangka sempat membuang satu bundel kertas tisu warna putih yang didalamnya berisi sebungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika.

Petugas memerintahkan tersangka memungut bungkusan itu dan melakukan penangkapan. Diketahui bahwa narkotika jenis sabu itu seberat 50,02 grm.

Berdasarkan interogasi terhadap tersangka mengakui  ia disuruh seorang laki-laki berinisial RB mengantar sabu tersebut. Barang haram itu diterima SYP dari RB di daerah Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

"Saat ini Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap RB yang diduga seorang bandar narkotika," ungkap Kapolres AKBP Irfan Rifai.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018