Simalungun (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kabupaten Simalungun melakukan langkah penertiban guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame.

Kepala Badan Pendapatan Daerah, Mixnon Andreas Simamora, Rabu, mengatakan, pihaknya akan menagih kewajiban pajak dari pemasang atau pemilik papan reklame yang belum membayarnya.

Disebutkan, target pajak reklame tahun anggaran Rp 1,7 miliar dan terealisasi sampai bulan Oktober 2018 Rp 460 juta.

Pihaknya optimis, meski target tidak terpenuhi akibat berkurangnya pemasangan, capaian sampai akhir tahun bisa mendekati Rp 1 miliar.

Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberti Panjaitan mendukung penuh penertiban papan reklame, seperti baleho dan spanduk guna meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Khususnya yang tidak memilik izin, harus ditertibkan, tetapi diberi peringatan terlebih dahulu kepada vendornya," kata Kapolres.

Penempatan papan reklame yang tidak memenuhi standar keamanan, keindahan, estetika dan citra budaya, juga menjadi target penertiban.

"Jadi bukan hanya dilihat dari segi komersil produk yang diiklankan, harus juga dapat mempromosikan pariwisata," katanya.

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018