Langkat, (Antaranews Sumut) - Aparat Kepolisian Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus tersangka MY (23) warga Dusun VI Desa Pantai Gemi Kecamatan Stabat, pencuri besi proyek pembangunan pangkal jembatan kereta api yang beraad dikawasan itu.
     
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Stabat AKP B Girsang, di Stabat, Jumat.
     
"Penangkapan tersangka ini setelah sebelumnya petugas menrima informasi, tentang hilangnya besi untuk pembangunan pangkal jembatan kereta api dengan cara dipotong dengan mesin las," katanya.
     
Petugas lalu melakukan pencarian, saat itu tersangka sedang mengangkut besi sebanyak 20 batang dengan mempergunakan seepda motor, langsung dihentikan oleh petugas dan memeriksanya, katanya.
     
Tersangka mengakui besi yang dibawanya itu diambil dari proyek pembangunan jembatan dan hendak dijualnya.
     
Akibat perbuatan tersangka ini, pembangunan proyek tersebut menjadi terbengkalai diakibatkan mengalami kerugian sebesar Rp 300 Juta.  
   
 Penyidik polisi mempersangkakan tersangka MY dengan pasal 363 KUHP, katanya.***2*** 





 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018