Langkat (Antaranews Sumut) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengajak Aparatur Sipil Negara pemerintah setempat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika.
"Kita mengajak 50 ASN di lingkungan Pemerintah Langkat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Langkat AKBP Ahmad Zaini, di Stabat, Selasa.
Ahmad Zaini menjelaskan pentingnya peran aktif serta kepedulian ASN, untuk membantu BNN maupun Polri dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba, dengan melakukan penanggulangan permasalahan narkotika, yang ada di lingkungan sekitar perkantorannya, dengan mengupayakan terciptanya lingkungan perkantoran yang bersih dan bebas narkotika.
Caranya, dengan menyebarluaskan ilmu yang didapat dari hasil sosialisasi ini, baik kepada rekan kerja dikantor maupun kepada keluarga dan masyarakat luas, tentang bahaya dari penyalagunaan narkotika.
Selain itu juga diharapkan kepada ASN, untuk melaporkan bila mengetahui adanya peredaran gelap narkotika di lingkungan perkantorannya, maupun dilingkungan tempat tinggalnya.
"Jadi untuk para ASN, tidak perlu takut untuk melaporkan, karena identitas dan keselamatanya terlindungi oleh Undang-Undang," katanya.
Ahmad Zaini juga menyampaikan enam perintah Presiden dan Surat Edaran Menpan RB tahun 2015-2017, tentang tiga poin yang seharusnya dilakasanakan oleh instansi pemerintah kabupaten, kota di seluruh Indonesia.
Termasuk juga pentingnya peran serta seluruh element masyarakat sesuai perintah Presiden, untuk melawan peredaran narkotika.
Pihaknya juga meminta masyarakat yang mengikuti sosialisasi ini, diharapkan untuk dapat menyampaikan ilmu tentang bahaya narkotika kepada teman, lingkungan dan keluarganya.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
"Kita mengajak 50 ASN di lingkungan Pemerintah Langkat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Langkat AKBP Ahmad Zaini, di Stabat, Selasa.
Ahmad Zaini menjelaskan pentingnya peran aktif serta kepedulian ASN, untuk membantu BNN maupun Polri dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba, dengan melakukan penanggulangan permasalahan narkotika, yang ada di lingkungan sekitar perkantorannya, dengan mengupayakan terciptanya lingkungan perkantoran yang bersih dan bebas narkotika.
Caranya, dengan menyebarluaskan ilmu yang didapat dari hasil sosialisasi ini, baik kepada rekan kerja dikantor maupun kepada keluarga dan masyarakat luas, tentang bahaya dari penyalagunaan narkotika.
Selain itu juga diharapkan kepada ASN, untuk melaporkan bila mengetahui adanya peredaran gelap narkotika di lingkungan perkantorannya, maupun dilingkungan tempat tinggalnya.
"Jadi untuk para ASN, tidak perlu takut untuk melaporkan, karena identitas dan keselamatanya terlindungi oleh Undang-Undang," katanya.
Ahmad Zaini juga menyampaikan enam perintah Presiden dan Surat Edaran Menpan RB tahun 2015-2017, tentang tiga poin yang seharusnya dilakasanakan oleh instansi pemerintah kabupaten, kota di seluruh Indonesia.
Termasuk juga pentingnya peran serta seluruh element masyarakat sesuai perintah Presiden, untuk melawan peredaran narkotika.
Pihaknya juga meminta masyarakat yang mengikuti sosialisasi ini, diharapkan untuk dapat menyampaikan ilmu tentang bahaya narkotika kepada teman, lingkungan dan keluarganya.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018