Medan,  (Antaranews Sumut) -  BPJS Ketenagakerjaan mengiimbau seluruh perangkat desa untuk mendaftarkan seluruh aparatur desa dalam Program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam upaya mengoptimalkan kepastian  perlindungan dan kesejahteraan sosial  bagi  perangkat desa , 
   
 "Untuk melaksanakan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, maka dengan  ini  kami harapkan pendaftaran seluruh aparatur desa, termasuk juga BPD," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Karo Kabanjahe , Sumatera Utara, Sanco Simanullang di Medan, Minggu.
     
Ia mengatakan, BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan dan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan atau anggota keluarganya.
   
 "Setiap orang, termasuk orang asing wajib menjadi peserta program Jaminan sosial. Apalagi aparatur desa, sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat, seharusnya terdahulu menjadi peserta,"  katanya.
     
Menurut  Manullang, Program BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
   
"Jaminan Kematian  merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, "ungkap Manullang.
     
Dilanjutkan, Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan memberikan kepastian adanya kesinambungan pendapatan bagi tpeserta ketika menjalani masa purna bhakti beserta keluarganya jika peserta meninggal dunia.
     
"Kami imbau desa-desa dapat mendaftarkan diri, karena jaminan sosial bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," katanya.***4***

 

Pewarta: Juraidi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018