Tapanuli Selatan (Antaranews Sumut) - Sebanyak 359 orang Bakal Calon Legislatif Kabupaten Tapanuli Selatan masuk dalam Daftar Calon Sementara atau DCS peserta Pemilu 2019 mendatang setelah dianggap memenuhi syarat (MS) oleh KPU setempat.

Komisioner KPU Tapanuli Selatan bidang teknis Syawaluddin Lubis, dihubungi saat berada di Medan, Selasa, mengatakan, dari total 392 orang Bacaleg yang terdaftar dan diverifikasi 33 orang diantaranya tidak memenuhi syarat atau TMS, yang MS berjumlah 359 orang.

Maka dengan demikian, masyarakat luas diharap dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap ke-359 Bacaleg yang terdaftar di DCS tersebut, yang waktunya 12 Agustus - 21 Agutus 2018.  

"Kita berharap ada masukan maupun tanggapan terhadap 359 Bacaleg ini, sebelum nantinya seluruh Bacaleg ini ditetapkan dalam daftar calon tetap atau DCT peserta Pemilu 2019,"katanya.

Kabupaten Tapanuli Selatan yang dibagi lima daerah Pemilihan (Tapsel 1  seterusnya sampai Tapsel 5) juga memiliki keterwakilan Bacaleg perempuan sesuai aturan sedikitnya 30 persen.

Partai PKB memiliki keterwakilan perempuan 45,00 persen; Gerindra 37,14 persen; PDI-Perjuangan  40,00 persen; Golkar 37,14 persen; NasDem 37,14 persen; Berkarya 36,36 persen; PKS 46,66 persen; Perindo 35,29 persen;

PPP 42,85 persen; PSI 40,00 persen; PAN 42,85 persen; Hanura 37,14 persen; Demokrat 37,03 persen; PBB 36,36 persen; PKPI  38,46 persen. Minus partai Garuda.

  

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018