Gunungsitoli, (Antaranews Sumut) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara memberikan pembinaan teknis perizinan kepada lembaga penyiaran dan masyarakat di Pulau Nias.
Wakil Ketua KPID Sumatera Utara Rahmat Karo Karo di Gunungsitoli, Jumat, mengatakan tujuan pembinaan itu untuk memberi pelayanan perizinan yang mudah tepat dan transparan kepada publik, terutama kepada lembaga penyiaran.
Selain itu untuk memberi pemahanman kepada masyarakat dan stake holder tentang arti izin penyiaran bagi lembaga penyiaran di daerah.
Ia mengatakan, penyiaran diatur dalam undang undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Penyiaran di Indonesia menggunakan sistem penyiaran nasional, dimana lembaga penyiaran dikembangkan dengan stasius jaringan pusat dan lokal.
Namun, sebelum melakukan kegiatan, lembaga penyiaran wajib memperoleh atau memiliki izin penyiaran dari pemerintah.
KPID tugasnya memberi pembinaan dan pengawasan serta memberi pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tentang lembaga penyiaran.
"Program pembinaan tahun ini dilakukan di tiga daerah, dan Kota Gunungsitoli sebagai daerah pertama pelaksanaan pembinaan," terangnya.
Proses untuk mendapat izin baru atau perpanjangan harus sesuai dengan peraturan Mentri Komunikasi dan Informatika.
"Pemberian izin harus disesuaikan dengan peluang usaha dan kanal," katanya.
Di Kepulauan Nias ada 30 kanal siaran yang dikaitkan dengan siaran dan tersebar di beberapa daerah di Pulau Nias. ***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Wakil Ketua KPID Sumatera Utara Rahmat Karo Karo di Gunungsitoli, Jumat, mengatakan tujuan pembinaan itu untuk memberi pelayanan perizinan yang mudah tepat dan transparan kepada publik, terutama kepada lembaga penyiaran.
Selain itu untuk memberi pemahanman kepada masyarakat dan stake holder tentang arti izin penyiaran bagi lembaga penyiaran di daerah.
Ia mengatakan, penyiaran diatur dalam undang undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Penyiaran di Indonesia menggunakan sistem penyiaran nasional, dimana lembaga penyiaran dikembangkan dengan stasius jaringan pusat dan lokal.
Namun, sebelum melakukan kegiatan, lembaga penyiaran wajib memperoleh atau memiliki izin penyiaran dari pemerintah.
KPID tugasnya memberi pembinaan dan pengawasan serta memberi pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tentang lembaga penyiaran.
"Program pembinaan tahun ini dilakukan di tiga daerah, dan Kota Gunungsitoli sebagai daerah pertama pelaksanaan pembinaan," terangnya.
Proses untuk mendapat izin baru atau perpanjangan harus sesuai dengan peraturan Mentri Komunikasi dan Informatika.
"Pemberian izin harus disesuaikan dengan peluang usaha dan kanal," katanya.
Di Kepulauan Nias ada 30 kanal siaran yang dikaitkan dengan siaran dan tersebar di beberapa daerah di Pulau Nias. ***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018