Padangsidimpuan (Antaranews Sumut) - Sejak mulai Januari hingga Juni 2018 atau semester pertama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan sudah membayarkan klaim sebesar 22 milyar rupiah.
"Dibanding semester yang sama pada Tahun 2017 sekitar 19 milyar rupiah ada kenaikan angka di 2018 menjadi 22 milyar, "kata Zainal Fakruddin, di Padangsidimpuan, Selasa.
Klaim senilai 22 milyar meliputi klaim jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
"Klaim tersebut merupakan total klaim Cabang Padangsidimpuan beserta empat 4 KCP (Kantor Cabang Perintis) lainnya,"katanya.
Yaitu KCP Mandailing Natal (Panyabungan), KCP Padang Lawas (Sibuhuan), KCP Sibolga dan KCP Nias Gunung Sitoli.
Untuk jaminan kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki batas maksimum dalam proses klaim. Semuanya, ditanggung sampai peserta yang mengalami insiden tersebut sembuh total.
Untuk jaminan kematian, sang ahli waris mendapatkan santunan minimal 24 juta rupiah, dan mendapatkan santunan beasiswa anak apabila sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 5 tahun.
Untuk jaminan hari tua, klaim bisa diambil apabila tenaga kerja pensiun, kena PHK, ataupun berhenti kerja.
Sedang, jaminan pensiun, klaim akan dibayarkan perbulan sama seperti pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang apabila kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan- nya sudah mencapai 15 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
"Dibanding semester yang sama pada Tahun 2017 sekitar 19 milyar rupiah ada kenaikan angka di 2018 menjadi 22 milyar, "kata Zainal Fakruddin, di Padangsidimpuan, Selasa.
Klaim senilai 22 milyar meliputi klaim jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
"Klaim tersebut merupakan total klaim Cabang Padangsidimpuan beserta empat 4 KCP (Kantor Cabang Perintis) lainnya,"katanya.
Yaitu KCP Mandailing Natal (Panyabungan), KCP Padang Lawas (Sibuhuan), KCP Sibolga dan KCP Nias Gunung Sitoli.
Untuk jaminan kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki batas maksimum dalam proses klaim. Semuanya, ditanggung sampai peserta yang mengalami insiden tersebut sembuh total.
Untuk jaminan kematian, sang ahli waris mendapatkan santunan minimal 24 juta rupiah, dan mendapatkan santunan beasiswa anak apabila sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 5 tahun.
Untuk jaminan hari tua, klaim bisa diambil apabila tenaga kerja pensiun, kena PHK, ataupun berhenti kerja.
Sedang, jaminan pensiun, klaim akan dibayarkan perbulan sama seperti pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang apabila kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan- nya sudah mencapai 15 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018