Langkat  (Antaranews Sumut) - Komisi Pmilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, menetapkan untuk sementara sebanyak 2.920 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan dipergunakan dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019.

"Itu juga bisa bertambah bila nanti jumlah pemilih bertambah," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Langkat Agus Arifin, di Stabat, Senin. 

Penetapan sementara itu berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan pemilu legislatif dan pemilu presiden, katanya.

"Kesemua kecamatan juga sudah melakukan rapat plenonya sehingga sekarang ini pengesahan dari hasil rapat kecamatan untuk dilakukan pembahasannya," katanya.

 Agus Arifin menjelaskan sebelumnya KPU Langkat saat pemilihan kepala daerah Bupatri dan Wakil Bupati maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara menetapkan 1.861 tempat pemungutan suara, namun untuk kedepan ini ada penambahan TPS.

Sementara itu untuk jumlah pemilih yang akan mempergunakan hak pilihnya dalam pileg dan pilpres mendatang laki-laki sebanyak 360.811 pemilih sementara perempuan 359.106 pemilih total keseluruhannya 719.917 pemilih.

Selain itu terdapat juga pemilih tambahan diperkirakan 18.421 pemilih yang nantinya akan mempergunakan hak pilihnya.              

"Dalam rapat pleno terbuka itu juga dihadiri pimpinan partai politik yang akan ikut pileg sebanyak 15 partai minus partai politik Garuda, yang hingga hari terakhir tidak mengirimkan bakal calon anggota legislatifnya," ujarnya.***2***  

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018