Medan (Antaranews Sumut) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud  mengeluarkan peraturah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara "online" di negeri ini adalah bertujuan untuk meminimalisir agar tidak terjadinya kecurangan.

Karena, selama ini banyak ditemui dalam penerimaan siswa SMA di sejumlah sekolah tidak mengindahkan peraturan pemerintah dan terkesan masih saja dilanggar atau tidak "dipedulikan" sama sekali.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB adalah yang menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang tidak berlaku lagi.

Hal ini perlu diketahui secara luas oleh masyarakat maupun orang tua siswa agar tidak terkecoh maupun "tertipu" dalam PPDB yang telah ditentukan oleh Kemendikbud.

Sebab, selama ini masih ada ditemukan siswa "siluman" atau yang tidak terdaftar secara resmi di sekolah dan mereka masuk ke SMA bukan melalui PPDB online, melainkan  secara ilegal.

Dosen FBS Universitas Negeri Medan (Unimed) Dr. Mutsyuhito Solin, M.Pd mengatakan diberlakukannya PPDB tersebut, merupakan angin segar dan juga kemajuan bagi dunia pendidikan saat ini.  

PPDB adalah program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menegah Pertama, Sekolah Menegah Atas (SMA), Sekolah Menegah Kejuruan maupun Bentuk Sekolah Lainnya yang Sederajat.

PPDB tersebut, juga mengatur berbagai ketentuan mulai dari persyaratan penerimaan, seleksi masuk, dan termasuk dalam pengaturan jumlah siswa, sehingga tidak terjadi penumpukan di salah satu sekolah yang selama ini menjadi pavorit bagi calon siswa.

Bahkan PPDB itu, penilaiannya juga berlangsung secara obektif, akuntabel, transparan, nondiskriminatif dan berkeadilan, sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan.

"Penyeleksian PPDB harus tetap dilaksanakan, dalam setiap penerimaan siswa setiap tahun ajaran baru, karena kegiatan ini dinilai sangat adil dan tidak membeda-bedakan tingat sosial orang tua maupun latar belakang siswa," katanya.

Solin menyebutkan, meskipun penerimaan PPDB  ini, masih baru diterapkan di sekolah negeri yang ada di tanah air sudah dapat menunjukkan kebahagian bagi masyarakat dan orang tua siswa.

Karena program PPDB yang telah dicanangkan pemerintah melalui Kemendikbud adalah bertujuan untuk dapat mengangkat citra pendidikan semakin lebih baik lagi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Program tersebut, harus didukung sekolah dan seluruh masyarakat juga mengikuti aturan PPDB, karena hal ini bertujuan baik untuk membangun, serta mengemnbangkan pendidikan.

"Jadi, setiap sekolah dipastikan telah menyelenggarakan PPDB dalam menerima peserta didik dan sesuai dengan ketentuan Permendikbud," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumut menemukan 252 siswa yang masuk tidak sesuai dengan ketentuan PPDB tahun 2017.       Dalam kasus siswa "siluman" (tidak jelas) tersebut, SMA Negeri 2 menempati posisi teratas dengan jumlah 180 siswa.Sedangkan, kasus lainnya juga terjadi di SMA Negeri 13, sebanyak 72 siswa.

"Alhamdulilah pada PPDB tahun 2018 ini, tidak ada lagi ditemukan kasus siswa yang bermasalah itu, dan sudah tertib, aman dan lancar, serta tidak ada kendala," katanya.

Ia menambahkan, penerimaan siswa di kedua SMA Negeri di Kota Medan, Ibu kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah sesuai dengan PPDB Tahun 2018 dan cukup bagus pelaksanaanya.

Artinya Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang penerimaan PPDB tersebut telah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan tidak ada ditemui pelanggaran maupunm penyimpangan.

"Seluruh SMA Negeri yang ada di Kota Medan, harus tetap mempertahankan PPDB pada setiap tahun ajaran baru dan jika perlu agar ditingkatkan," kata Dosen Unimed itu.
  
Orang Tua Siswa Senang

Kepala SMA Negeri 2 Medan, Buang Agus mengatakan, sejumlah orang tua siswa  setuju dalam ketentuan PPDB tahun 2018 ini, karena pelaksanaannya juga memberikan rasa keadilan yang cukup bai bagi murid dan tidak ada pilih kasih atau membeda-bedakan yang satu dengan yang lainnya.

Selain itu, menurut dia, para orang tua siswa tersebut telah memahami secara luas dan transparan mengenai ketentuan PPDB yang diberlakukan oleh pemangku kepentingan, yakni Menteri Pendidikan Kebudayaan (Mendikbud).

"Apa yang telah dilakukan oleh pemerintah tersebut, tidak lain untuk meningkatkan kualitas pendidikan, dan mencerdaskan kehidupan rakyat, serta ke depan semakin lebih cerdas dan semakin maju," ujarnya.

Ia menyebutkan, penetapan zonasi untuk jenjang SMA ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah dan harus dibuktikan dengan kartu keluarga orang tua calon siswa tersebut.

Seleksi PPDB itu, juga melalui pemeringkatan skor yang dimiliki calon siswa SMA dari nilai terbesar sampai dengan terkecil hingga batas kuota.

Jumlah siswa SMA Negeri 2 Medan yang diterima berdasarkan seleksi PPDB Tahun 2018, sebanyak 432 orang.Sedangkan jumlah seluruh siswa klas I,II dan III tercatat sebanyak 1.033 orang.

 "Jadi, penerimaan siswa baru tersebut, telah sesai dengan mekanisme yang berlaku, yakni melalui PPDB Tahun 2018, dan tidak ada pelanggaran," kata mantan Humas SMA Negeri 1 Medan itu.

Agus menjelaskan, tidak ada titip- menitip, pungutan liar (pungli) maupun praktik jual beli kursi di lingkungan sekolah negeri itu, karena perbuatan tersebut dapat dipidana, karena melanggar hukum.

Dalam pelaksnaan PPDB itu, tidak dibenarkan memungut materi dan mengeluarkan biaya, dan jika ketahuan oknum guru ada yang coba-coba bermain akan diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Begitu juga, jika ada ditemui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) palsu dan fiktif, juga akan diberikan sanksi dan siswa tersebut akan dikeluarkan atau "dicoret" dari SMA Negeri 2 Medan.     
 
"Kita akan berusaha menertibkan praktik-praktik yang tidak terpuji di lingkungan sekolah tersebut, dan telah merugikan pendidikan.Siswa yang tidak mendaftar pada PPDB Tahun 2017, tak akan terulang lagi pada PPDB Tahun 2018 ini," kata Kepala SMA Negeri 2 Medan.

PBDB Tahun Ini Lebih Baik

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara Abiyadi Siregar, mengatakan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) "online" di SMA Negeri maupun di SMK Negeri di Medan, pada tahun 2018 ini lebih baik.

"Seleksi yang dilaksanakan tersebut, cukup adil dan tranparan dan tidak ditemui adaya permainan penerimaan siswa SMA," kata Abiyadi, di Medan, Kamis.
 
Rekrutmen PPDB yang dilaksanakan sekolah tersebut, menurut dia, telah sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, hal ini perlu disambut baik dan didukung oleh masyarakat.

"Apa yang selama ini, diharapkan oleh masyarakat dan orang tua siswa agar dalam penerimaan PPDB itu, berlangsung jujur, adil, dan tranparaan sudah dapat tercapai dengan baik," ujarnya.

Ia mengatakan, PPDB online Tahun 2018 ini, dapat diantisipasi terjadinya kecurangan seperti yang terjadi selama ini.

Karena, selama ini anak-anak dari kalangan pejabat dan orang tua yang mampu bisa saja "mengatur" dengan uang Rp20 juta untuk memasukkan anaknya ke sekolah SMA favorit yang ada di Medan.

Namun, dengan adanya penerimaan PPDB itu, mereka tidak dapat berbuat seenaknya dan harus melalui ketentuan PPDB, serta harus dipatuhi orang tua siswa.  

PPDB tersebut, dapat mencegah penyimpangan seperti pungli, jual beli kursi, menyogok guru, praktik percaloan, dan pelanggaran hukum lainnya yang merugikan pendidikan.

Selain itu, pelaksanaan zonasi terlaksana dengan baik, tidak ada lagi pembuatan kelas tambahan, perpindahan murid dari luar zonasi.Dan siswa yang berlalamat di sekitar lokasi sekolah dapat tertampung.

"Melalui penerimaan PPDB itu, diharapkan dapat meningkatkan sumber daya manusia (SDM) khususnya SMA, SMK dan siswa lannya, juga mempercepat pemerataan di sektor pendidikan," kata Ketua Ombudsman Sumut itu..


 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018