Tebing Tinggi(Antaranews Sumut)- Hanya 276 warga binaan  dari 1552 orang penghuni Lapas Kelas II B Tebing Tinggi yang ikut memilih dalam Pilgub Sumut Rabu  yang lainya tidak bisa memilih karena tidak terdaftar dalam DPT, tidak memiliki formulir A 5 maupun suket atau KTP -e

Hal itu disampaikan Kalapas Kls II-B Tebing Tinggi melalui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Leonard Silalahi pada wartawan Kamis.

Menurutnya, para penghuni Lapas Kls II-B tidak semua yang berasal  dari Kota Tebing Tinggi, tetapi ada juga  berasal dari Kabupaten Serdang Bedagai serta Kabupaten/kota lainnya di Sumut.

Namun karena tidak terdaftar di DPT dan tidak memiliki formulir A5 serta tidak memiliki Suket ataupun E-KTP, sehingga sebagian besar WBP tidak dapat menggunakan hak suaranya.

Di dalam kompleks Lapas yang berada di Jalan Pusara Pejuang, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, tersebut, terdapat dua TPS yakni, TPS 18 dan 19 Kelurahan Rambung. Jumlah penghuni lapas yang memperoleh formulir C6 di kedua TPS itu hanya 222 orang saja.

Akan tetapi, ada 33 napi yang memilih menggunakan formulir A5  dan 21 napi dengan memilih menggunakan Suket ataupun E-KTP. "Maka jumlah keseluruhan yang menggunakan hak suaranya menjadi 276 , jelasnya. 

Sementara, Ketua KPPS TPS 18 Rosanna Sembiring mengatakan jumlah pemilih sesuai  DPT di TPS tersebut 154 orang namun, yang mendapatkan formulir C6 sebanyak 104 orang dan 50 formulir C6 dikembalikan karena napi yang terdaftar di DPT tersebut telah bebas.

Sedangkan napi  yang menggunakan hak suaranya memakai formulir A5 ada 17 orang dan yang menggunakan E-KTP ada 4 orang. "Jadi jumlah keseluruhan  yang menggunakan hak suaranya di TPS 18 ini sebanyak 125 orang," jelasnya.

Sementara, Ketua KPPS TPS 19 Leonard Panjaitan menjelaskan, pemilih yang terdaftar sesuai DPT di TPS tersebut sebanyak 301 orang namun, yang mendapatkan formulir C6 sebanyak 118 orang. Hal ini disebabkan napi yang terdaftar di DPT tersebut ada yang telah bebas ataupun telah dipindahkan ke Lapas lain, 

Formulir C6 nya dikembalikan. Untuk napi yang memilih menggunakan formulir A5 ada 16 orang sedangkan yang menggunakan Suket ada 17 orang. Maka, jumlah keseluruhan yang menggunakan hak suaranya di TPS 19 ini sebanyak 151 orang," ujarnya.   

Hasil penghitungan suara di kedua TPS tersebut diketahui, perolehan suara pasangan Djarot-Sihar mengungguli pasangan Edy-Ijeck. Di TPS 18, pasangan Djarot-Sihar memperoleh 70 suara sementara pasangan Edy-Ijeck memperoleh 53 suara dengan suara dinyatakan batal.

Sedangkan di TPS 19, pasangan Djarot-Sihar memperoleh 82 suara  dan pasangan Edy-Ijeck memperoleh 67 suara dengan dua suara dinyatakan batal.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018