Gunungsitoli, (Antaranews Sumut) - Legislator Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, setuju jika peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang peredaran tuak suling (tuo nifaro) di Kota Gunungsitoli dibentuk. 
   
 "Kita sepakat, tetapi satu hal yang kita harapkan, Perda itu kemudian dapat dirancang Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan menjawab dua sisi," kata Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa, Kamis. 
     
Menurut Herman, sisI yang pertama adalah menjawab sisi ekonomi para pengusaha tuak suling, sedangkan sisi yang kedua adalah sisi peredaran tuak tersebut.
     
Dimana peredaran tuak suling di Kota Gunungsitoli dapat lebih teratur, sehingga dapat meminimalisasi terjadinya tindakan kriminal.
     
"Kita sangat sepakat setuju kalau perda itu dibuat, " katanya.
     
Sebelumnya Kapolres Nias AKBP. Deni Kurniawan mengatakan, pihaknya memang berharap pemerintah daerah di wilayah hukum Polres Nias yakni Pemkot Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Nias Utara, Nias Barat  perlu membentuk Perda Tuak Suling. 
     
Menurut dia, sejumlah tindakan kriminal, KDRT dan pelecehan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polres Nias dilakukan pelaku karena berada dibawah pengaruh alkohol. 
     
Ia berjanji akan melakukan penertiban dalam waktu dekat jika belum ada gerakan Pemda di wilayah hukum Polres Nias untuk membentuk Perda tuak suling. 
     
Para penjual dan pembeli akan diamankan tanpa dipidana,  tetapi hanya diminta untuk membuat surat pernyataan dan tuak suling nya disita. 
     
Jika mengulangi, para pelaku akan dijerat dengan undang undang pangan dengan hukuman lebih berat atau mencapai 15 tahun penjara.***4***

 

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018