Gunungsitoli, (Antaranews Sumut) - Polres Nias, Sumatera Utara, mendorong pemerintah daerah membuat peraturan daerah yang mengatur penjualan tuak suling (tuo nifaro).

"Tujuan mendorong pemda di wilayah hukum Polres Nias membuat perda adalah untuk menurunkan angka kriminal," kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan di Gunungsitoli, Rabu.

Menurut dia, sebagian besar pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Nias mengaku melakukan aksi kejahatan dibawah pengaruh alkohol. 

"Agenda kita ke depan adalah membuat forum diskusi yang temanya tentang minuman keras tuak suling," terang Kapolres Nias. 

Ia mengatakan, daerah yang belum ada perda yang mengatur peredaran minuman beralkohol atau tuak suling adalah Kabupaten Nias, Nias Barat, Nias Utara dan Kota Gunungsitoli.

Akibatnya, tindakan kriminal, kekerasan dalam rumah tangga, dan pelecehan seksual terhadap anak sangat tinggi di wilayah hukum Polres Nias.

Sebagian besar pelaku saat diperiksa penyidik mengaku melakukan kejahatan karena tidak sadar akibat dipengaruhi alkohol. 

 "Karena hal ini, pada bulan Juli kita akan bergerak untuk mendorong pemda, dan meminta pendapat seluruh stakeholder, LSM dan wartawan agar dibuat perda," tegasnya. 

Dia menegaskan, apabila belum ada pergerakan pembuatan perda hingga bulan September, maka Polres Nias akan bergerak untuk menertibkan penjual atau produsen tuak suling di wilayah hukum Polres Nias. 

Penertiban awal dilakukan tanpa melakukan tindakan hukum, dan penjual atau pembuat disuruh membuat surat pernyataan dan tuak suling yang diamankan akan disita.

Jika penjual atau pembuat mengulangi lagi, maka sebelum ada perda, para pelaku dijerat dengan undang undang pangan.      

"Kalau masih belum ada perda, pelaku peredaran tuak suling di wilayah hukum Polres Nias kita jerat dengan undang undang pangan yang hukumannya lebih berat atau bisa mencapai 15 tahun penjara," tegasnya.***4***

 

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018