Nias, (Antaranews Sumut) - Polres Nias menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di salah satu dinas di Pemkab Nias dengan inisial YL (35 tahun) yang diduga mengedarkan uang palsu.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, melalui Ps Paur Humas Bripka Rrstu Gulo yang dihubungi, Jumat, membenarkan hal tersebut.

Dari Humas Polres Nias diketahui jika, Rabu (13/6) sekitar pukul 11.00 wib, pelaku menghubungi dan sepakat dengan TM alias AL untuk berkencan dengan tarif Rp1 juta.

Usai berkencan di salah satu hotel yang ada di Kota Gunungsitoli, pelaku membayar jasa dengan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 10 lembar.

Tiba di kediamannya di salah satu kost di Kota Gunungsitoli, TM melihat kembali uang hasil melayani pelaku, namun setelah diperiksa, ia curiga jika empat lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diberikan pelaku adalah uang palsu.

Ia langsung melaporkan hal tersebut ke polisi dan pelaku telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Nias.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti printer warna hitam merk cannon yang dipakai untuk membuat uang palsu, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 4 lembar dan kertas hvs putih sebanyak lima belas lembar.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 244 KUHP tentang uang palsu dan uu nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 10 milliar.

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018