Tapanuli Selatan (Antaranews Sumut) - Satu sopir angkutan umum dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah pemeriksaan urine terhadap 45 supir bus/angkutan umum pada arus mudik lebaran Idul Fitri 2018.

Sopir yang positif narkoba tersebut bernama Jonri, warga Bagan Batu, Provinsi Riau yang mendapat pemeriksaan petugas membawa mobil penumpang jenis L-300 jurusan Pekanbaru - Padangsidimpuan.

Setelah dilarang untuk melanjutkan perjalanan, pihak perusahaan angkutan umum lalu mengirimkan sopir pengganti yang sekaligus mengajukan permohonan rekomendasi ke BNN agar Jonri yang positif narkoba itu dapat direhabilitasi.

Kapolres Tapanuli Selatan  AKBP M.Iqbal mengatakan, tes urine ini diwajibkan bagi seluruh supir angkutan umum. Tujuannya katanya, menghindarkan terjadinya kecelakaan di tengah padatnya arus penumpang dalam menyambut lebaran.

Tes urine itu sendiri terealisasi berkat kerjasama Pemkab Tapanuli Selatan bersama Kepolisian Resort Tapanuli Selatan/BNNK Tapanuli Selatan/Kodim 0212/TS.

Bupati Tapsel Syahrul M. Pasaribu, Wakil Bupati Aswin Efendi Siregar, Kapolres Tapsel AKBP M.Iqbal, Dandim 0212 Letkol ARM. Azhari, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan AKBP Siti Aminah turun langsung memantau kegiatan tes urin yang dilakukan di Jalan Lintas Sumatera daerah Kapuran, Kecamatan Angkola Timur, daerah itu.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018