Langkat (Antaranews Sumut) - Aparat Kepolisian Tanjungpura Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus bandar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti enam paket siap edar dan timbangan elektrik.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Minggu.

Arnold menjelaskan tersangka yang diringkus petugas ini adalah AP alias Ayang (34) warga Pajak Ikan Lama Lingkungan I Kelurahan Pekan Tanjungpura Kecamatan Tanjungpura, selain enam paket sabu-sabu, timbangan elektrik juga diamankan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BK 4022 SZ, dan 57 plastik klip kosong.

Baca juga: Remaja masjid diajak berantas narkoba di desa

Penangkapan terhadap tersangka AP ini dilakukan petugas setelah sebelumnya Iptu R Simamora menerima informasi dari warga disalah satu kawawan bahwa di Gang Tani Dusun Harapan II Desa Pematang Tengah serig terjadi transaksi narkotika.

Petugas lalu meluncur ke lokasi, dan di salah satu perkebunan sawit yang berada di kawasan itu, petugas melihat tersangka, namun tersangka melarikan diri dengan memacu sepeda motornya hingga di persimpangan Brandan.

Tersangka AP berhasil diringkus petugas, dan saat dilakukan penggeledahan di saku celana sebelah kiri terdapat dompet warna coklat yang berisi enam paket sabu-sabu siap edar dan berbagai barang bukti lainnya itu.

Penyidik sudah memeriksa tersangka AP ini mempersangkakannya dengan pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman di atas lima tahun penjara, katanya.



(T.KR-IFZ/B/F001/F001) 27-05-2018 10:15:58

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018