Medan,(Antaranews Sumut) - Sebanyak 47 Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Rabu, melakukan penandatanganan perjanjian kinerja dengan Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi.

"Penandatanganan perjanjian kinerja dilakukan untuk memacu kinerja OPD sehingga pelayanan ke masyarakat dan pembangunan di Sumut meningkat," ujar Gubernur Sumut HT Erry Nuradi di Medan, Rabu.

Penandatanganan perjanjian kinerja itu sendiri, kata dia, merupakan hal rutin yang mutlak dilakukan sebagai bentuk upaya perbaikan manajemen kinerja OPD.

"Dengan adanya perjanjian, maka diharapkan mampu menjadi stimulator pengelolaan anggaran yang tepat sasaran dan tepat waktu, serta mendorong kinerja ke arah yang lebih baik sehingga mampu memberikan hasil sesuai kebutuhan dan meningkatkan pelayanan publik," ujar Erry.

Dia menegaskan, peningkatan pelayanan publik itu harus dilakukan karena aparatur sipil negara (ASN) adalah pelayan publik.

Apalagi, kata Ery, Pemprov Sumut berkomitmen tinggi dalam peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah.

Semua program kegiatan OPD, kata dia, harus fokus dan berhubungan langsung dengan pencapaian visi misi kepala daerah.

"Program kegiatan OPD harus bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan berorientasi pada hasil, bukan sekadar penyelesaian surat pertanggung jawaban," ujar HT Erry Nuradi.

Erry menjelaskan, saat ini ada 10 OPD yang dijadikan contoh untuk peningkatan akuntabilitas kinerja yaitu Bapedda, Inspektorat, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Bina Marga dan Konstruksi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Kemudian, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, dan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Namun diakuinya juga bahwa hingga saat ini belum semua OPD memperoleh nilai baik dalam penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Terbukti, dari 10 contoh yang dinilai sepanjang kinerja tahun 2016, hanya Dinas Kesehatan yang memperoleh predikat CC dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

"Seluruh kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumut harus cerdas dalam melaksanakan amanah yang diemban. Selain itu, pemimpin harus memiliki ilmu, wawasan, dan pemahaman yang cukup di bidang substansi yang dipimpinnya," katanya.

Para kepala OPD juga diingatkan agar menindaklanjuti perjanjian kinerja yang telah dibuat sehingga tidak menjadi dokumen semata, tetapi dapat diterapkan agar bermanfaat mendukung pembangunan daerah.

Ketua Panitia Acara Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Biro Organisasi Provinsi Sumut Syafruddin, mengatakan, penandatanganan perjanjian merupakan salah satu tahapan SAKIP yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Perjanjian kinerja itu juga sekaligus sebagai bentuk nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.

(T.E016/B/I023/I023) 23-05-2018 19:17:50

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018