Tapanuli Selatan (Antaranews Sumut) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tapanuli Selatan menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik atau KIP.

Sosialisasi yang menghadirkan nara sumber dari Kementerian Kominfo RI  Irbar Samekto/ Soekartono ini dilangsungkan, Jumat, di kantor Bappeda Tapanuli Selatan Jalan Lafran Pane, Dano Situmba, Sipirok daerah itu. Pesertanya sebanyak 240 orang  dari OPD, Camat, Kabag, Sekcam, Kades/admin OPD.

Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Selatan, Ridwan Sakti,  mengatakan tujuan sosialisasi guna penguatan peran pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) untuk pengelolaan informasi publik yang profesional.

"Kita berharap dari kegiatan akan tercapai pelayanan informasi publik kepada masyarakat yang berkwalitas sesuai aturan/tuntutan  UU nomor 14 tersebut,"katanya.

Sementara Sekda Tapanuli Selatan Parulian Nasution  mengatakan, berharap seluruh pejabat PPID untuk dapat bekerja maksimal dalam mengimplementasikan UU nomor 14 tentang KIP tersebut.

"Sekarang jaman keterbukaan, tak ada yang perlu ditutup - tutupi. Sepanjang informasi tersebut dibutuhkan dan tidak menyalahi aturan apabila masyarakat membutuhkan silahkan transfaran,"ujarnya.

Menurut Parulian, soal komunikasi dan informatika bukan saja tanggungjawab Kominfo akan tetapi tanggung jawab seluruh OPD. Ia juga menyadari pemahaman pihaknya tentang PPID masih jauh dari harapan.

"Meski demikian terkait program Kominfo Tapsel tidak mau mengalami kegagalan. Tindak lanjuti apa saja program yang bisa diaplikasikan demi peningkatan pelayanan informasi/komunikasi. Kita tidak boleh gagal teknologi,"ujarnya.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018