Medan, (Antaranews Sumut) - Personel Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara mengamankan oknum perwira berpangkat Kompol berinisial Fah (41) yang menembak hingga tewas adik iparnya bernama Jumingan di kediamannya Jalan Tirtosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Bantan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpau, di Mapolda, Kamis, mengatakan pelaku penembakan itu, bukan anggota polisi di wilayah hukum Polda Sumatera Utara (Sumut).

Namun, menurut dia, oknom Kompol Fah, bertugas sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Peristiwa penembakan terhadap korban Jumingan, terjadi Rabu (4/4) sekitar pukul 19.30 WIB,"ujar Irjen Pol Paulus.

Ia menyebutkan, saat itu, pelaku Fah beserta isterinya bernama Maya Safira Harahap berkunjung ke rumah korban Jumingan dengan tujuan menjeguk orang tua (Ibu) yang baru sembuh dari sakit.

Kemudian, saksi Henny Wulandari mempersilahkan masuk kepada Fah, dan duduk di ruang tamu didampingi Ibu, Maya Safira dan Jumingan.

"Sedangkan, saksi Henny membuat minuman di dapur dan meninggalkan mereka yang sedang lagi asyik mengobrol.Bahkan saksi Henny sempat melihat pelaku sedang memijat ibunya," ujar jenderal bintang dua itu.

Baca juga: Polda Sumut antisipasi penyelundupan narkoba melalui laut

Kapolda menjelaskan, selagi asyik mengobrol itu, namun tiba-tiba saksi Henny melihat pelaku menodongkan senjata api ke arah Ibunya.

Selanjutnya, korban Jumingan yang melihat peritiwa itu, langsung melarang pelaku dengan mengatakan "Jangan Bang".Lalu pelaku tersebut, balik menodongkan senjata apinya ke arah korban, dan seketika itu juga meletus ke tubuh Jumingan sebanyak empat hingga lima kali.

Setelah kejadian tersebut, pelalu Kompol Fah menyerahkan diri beserta senjata apinya ke Wakapolrestabes Medan.

"Kasus penembakan tersebut, sudah ditangani oleh Polda Sumut dan telah memeriksa sejumlah saksi-saksi," katanya.

Ia mengatakan, petugas saat ini, masih terus menyelidiki motif penembakan yang dilakukan oknum perwira Polri itu.

Polda Sumut, juga telah mengamankan barang bukti, berupa senjata api revolver, enam butir selongsong amunisi, satu butir proyektil, satu buah katu senpi.

"Pelaku penembakan tersebut, dijerat melanggar Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan dan dapat dihukum 20 tahun penjara," kata Kapolda Sumut didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018