Medan, (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendata kembali pengungsi erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara untuk dicatatkan sebagai pemilih dalam pemilihan gubernur Sumatera Utara tahun 2018.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Benget Manahan Silitonga di Medan, Selasa mengatakan sejak pemutakhiran data pemilih dilakukan, pihaknya telah menginstruksikan KPU Kabupaten Karo untuk mendata pengungsi erupsi Gunung Sinabung.
KPU setempat juga diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan Pemkab Karo mengenai data kependudukan yang dibutuhkan terkait pemilihan.
Baca juga: KPU Sumut cek identitas warga binaan pemasyarakatan
Dalam pendataan tersebut, ditetapkan dua kategori yakni pengungsi yang telah menempati hunian tetap dan warga yang masih dalam area penampungan.
Untuk pengungsi yang telah menempati hunian tempat akan dikoordinasikan dengan Pemkab Karo mengenai mutasi kependudukan karena tidak mungkin lagi kembali ke desa asalnya.
"Jadi, identitas lama warga harus disesuaikan dengan pemukiman barunya," katanya.
Sedangkan untuk pengungsi sementara, juga didata dan dicatatkan sebagai pemilih dengan menetapkan lokasi penampungan tersebut sebagai lokasi pemungutan suara.
"Jika dalam 2-3 hari H masih dalam pengungsian, disitu dilaksanakan pemungutan," kata Benget.
KPU berkeyakinan tidak akan mengalami kesulitan untuk melaksanakan cara tersebut karena telah pernah menyelenggarakannya dalam Pemilu tahun 2014.
Meski telah melaksanakan pendataan pemilih, tetapi KPU belum menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sekitar lokasi pengungsian di Kabupaten Karo.
"Jumlahnya belum ditentukan, namun metode kita sudah ada, yang pasti, jangan sampai hak pilihnya tidak diakomodir," ujar Benget Manahan Silitonga.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Benget Manahan Silitonga di Medan, Selasa mengatakan sejak pemutakhiran data pemilih dilakukan, pihaknya telah menginstruksikan KPU Kabupaten Karo untuk mendata pengungsi erupsi Gunung Sinabung.
KPU setempat juga diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan Pemkab Karo mengenai data kependudukan yang dibutuhkan terkait pemilihan.
Baca juga: KPU Sumut cek identitas warga binaan pemasyarakatan
Dalam pendataan tersebut, ditetapkan dua kategori yakni pengungsi yang telah menempati hunian tetap dan warga yang masih dalam area penampungan.
Untuk pengungsi yang telah menempati hunian tempat akan dikoordinasikan dengan Pemkab Karo mengenai mutasi kependudukan karena tidak mungkin lagi kembali ke desa asalnya.
"Jadi, identitas lama warga harus disesuaikan dengan pemukiman barunya," katanya.
Sedangkan untuk pengungsi sementara, juga didata dan dicatatkan sebagai pemilih dengan menetapkan lokasi penampungan tersebut sebagai lokasi pemungutan suara.
"Jika dalam 2-3 hari H masih dalam pengungsian, disitu dilaksanakan pemungutan," kata Benget.
KPU berkeyakinan tidak akan mengalami kesulitan untuk melaksanakan cara tersebut karena telah pernah menyelenggarakannya dalam Pemilu tahun 2014.
Meski telah melaksanakan pendataan pemilih, tetapi KPU belum menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sekitar lokasi pengungsian di Kabupaten Karo.
"Jumlahnya belum ditentukan, namun metode kita sudah ada, yang pasti, jangan sampai hak pilihnya tidak diakomodir," ujar Benget Manahan Silitonga.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018