Medan, (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara akan mengecek identitas warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani masa penahanan guna dimasukkan sebagai pemilih.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Nazir Salim Manik di Medan, Selasa, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM mengenai warga binaan pemasyarakatan di daerah itu.
Dari koordinasi tersebut, diketahui adanya 25.048 warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman di berbagai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumut.
Setelah mendapatkan data dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut tersebut, pihaknya perlu mengecek dulu status kependudukannya sebelum dicatatkan sebagai pemilih.
"Kita ingin memastikan terlebih hulu mereka adalah warga Sumut atau tidak," katanya.
Untuk mengecek status kependudukan tersebut, karena data warga binaan pemasyarakatan tersebut tidak dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Karena itu, KPU Sumut telah memerintahkan komisioner di kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). masing-masing.
Jika warga binaan pemasyarakatan tersebut tercatat dan masuk dalam database kependudukan Disdukcapil, maka yang bersangkutan berhak dimasukkan ke dalam daftar pemilih.
Pihaknya mengharapkan KPU kabupaten/kota di Sumut sudah dapat menindaklanjuti masalah itu paling lama 7 April agar dapat dimasukkan pada masa perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
"Kita berharap sudah direspon paling lama 7 April karena penetapan perbaikan DPS, sekaligus penetapan DPT di tingkat desa/kelurahan digelar pada 8-10 April," katanya.
Setelah itu, pihaknya akan memanggil seluruh komisioner di kabupaten/kota untuk memastikan warga yang belum terkonfirmasi NIK-nya sebelum disampaikan ke Kementerian Dalam Negri melalui KPU RI.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Nazir Salim Manik di Medan, Selasa, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM mengenai warga binaan pemasyarakatan di daerah itu.
Dari koordinasi tersebut, diketahui adanya 25.048 warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman di berbagai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumut.
Setelah mendapatkan data dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut tersebut, pihaknya perlu mengecek dulu status kependudukannya sebelum dicatatkan sebagai pemilih.
"Kita ingin memastikan terlebih hulu mereka adalah warga Sumut atau tidak," katanya.
Untuk mengecek status kependudukan tersebut, karena data warga binaan pemasyarakatan tersebut tidak dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Karena itu, KPU Sumut telah memerintahkan komisioner di kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). masing-masing.
Jika warga binaan pemasyarakatan tersebut tercatat dan masuk dalam database kependudukan Disdukcapil, maka yang bersangkutan berhak dimasukkan ke dalam daftar pemilih.
Pihaknya mengharapkan KPU kabupaten/kota di Sumut sudah dapat menindaklanjuti masalah itu paling lama 7 April agar dapat dimasukkan pada masa perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
"Kita berharap sudah direspon paling lama 7 April karena penetapan perbaikan DPS, sekaligus penetapan DPT di tingkat desa/kelurahan digelar pada 8-10 April," katanya.
Setelah itu, pihaknya akan memanggil seluruh komisioner di kabupaten/kota untuk memastikan warga yang belum terkonfirmasi NIK-nya sebelum disampaikan ke Kementerian Dalam Negri melalui KPU RI.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018