Medan (Antaranews Sumut) - Kejaksaan Negeri Deliserdang, melimpahkan berkas perkara tersangka TS (73), kasus dugaan korupsi penjualan tanah HGU PTPN2 seluas 106 hektare di Tanjung Morawa Pasar IV, Desa Helvetia,Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, ke Pengadilan Tipikor Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, di Medan, Jumat, mengatakan pelimpahan perkara tersebut, karena surat dakwaannya sudah rampung dikerjakan Jaksa yang menangani kasus korupsi itu.
Selain melimpahkan tersangka TS, menurut dia, Jaksa juga juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Baca juga: Kejati tahan tersangka penjual satwa dilindungi
"Saat ini, Jaksa masih menunggu kapan jadwal digelarnya sidang kasus tanah milik PTPN2 itu," ujar Sumanggar.
Ia menyebutkan, perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang itu, merupakan pelimpahan tahap II dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berkas perkara korupsi seorang pengusaha terkenal di Kota Medan itu diserahkan penyidik Kejagung kepada Kejari Deliserdang, Senin (26/2) sekira pukul 10.30 WIB.
Dalam penyerahan tersangka TS, kepada Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deliserdang, juga didampingi 10 orang dari Tim Kejagung.
"Kasus korupsi TS, warga Jalan Thamrin, Kelurahan Sei Rengas, Medan Kota, ditangani oleh penyidik Kejagung," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai.
Sumanggar mengatakan, tersangka TS, terlibat tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, karena menjual ratusan hektare tanah yang masih terdaftar sebagai aset milik PTPN2.
Selain itu, tanah yang dijual oleh tersangka, juga belum ada izin pelepasan aset dari Kementerian yang berwenang (Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan).
Akibat perbuatan tersangka yang menguasai tanah negara secara melawan hukum, maka dilakukan penyidikan oleh Kejagung.
"Kasus penguasaan atau "penyerobotan" tanah milik PTPN2 tersebut, dilaporkan ke Kejagung," kata juru bicara Kejati Sumut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, di Medan, Jumat, mengatakan pelimpahan perkara tersebut, karena surat dakwaannya sudah rampung dikerjakan Jaksa yang menangani kasus korupsi itu.
Selain melimpahkan tersangka TS, menurut dia, Jaksa juga juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Baca juga: Kejati tahan tersangka penjual satwa dilindungi
"Saat ini, Jaksa masih menunggu kapan jadwal digelarnya sidang kasus tanah milik PTPN2 itu," ujar Sumanggar.
Ia menyebutkan, perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang itu, merupakan pelimpahan tahap II dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berkas perkara korupsi seorang pengusaha terkenal di Kota Medan itu diserahkan penyidik Kejagung kepada Kejari Deliserdang, Senin (26/2) sekira pukul 10.30 WIB.
Dalam penyerahan tersangka TS, kepada Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deliserdang, juga didampingi 10 orang dari Tim Kejagung.
"Kasus korupsi TS, warga Jalan Thamrin, Kelurahan Sei Rengas, Medan Kota, ditangani oleh penyidik Kejagung," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai.
Sumanggar mengatakan, tersangka TS, terlibat tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, karena menjual ratusan hektare tanah yang masih terdaftar sebagai aset milik PTPN2.
Selain itu, tanah yang dijual oleh tersangka, juga belum ada izin pelepasan aset dari Kementerian yang berwenang (Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan).
Akibat perbuatan tersangka yang menguasai tanah negara secara melawan hukum, maka dilakukan penyidikan oleh Kejagung.
"Kasus penguasaan atau "penyerobotan" tanah milik PTPN2 tersebut, dilaporkan ke Kejagung," kata juru bicara Kejati Sumut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018