Medan,(Antaranews Sumut) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menahan tersangka M Ilyas warga Jalan Veteran Desa Helvetia, Kabupaten Deliserdang, dalam kasus penjualan satwa langka yang dilindungi, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Rabu, mengatakan tersangka tersebut merupakan pelimpahan tahap II dari penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkuam KLHK) wilayah Sumatera.
Jaksa pada Kejati Sumut, menurut dia, telah menerima berita acara pemeriksaan (BAP) kasus perdagangan satwa liar itu, dan setelah diteliti ternyata telah P-21 atau sempurna.
"Selain menyerahkan seorang tersangka, penyidik Gakkum KLHK wilayah Sumatera juga menyerahkan barang bukti kepada Kejati Sumut," ujar Sumanggar.
Ia menyebutkan barang bukti itu berupa satu lembar kulit harimau Sumatera berukuran panjang 95 cm dan lebar 35 cm.
Kemudian sebuah kalung dari kuku harimau, dua dompet dan dua tali pinggang kulit harimau, serta dua kulit harimau berbentuk tapak kaki.
"Empat kuku macan dahan, tas selempang kulit macan, lima taring beruang dilengkapi ring ornamen, dan tiga kuku beruang dengan ornamen," ucapnya.
Sumanggar menjelaskan tersangka yang memperjual belikan bagian tubuh hewan yang dilindungi pemerintah itu, dijerat melanggar Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2b Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistem.
Tersangka M Ilyas diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Saat ini, Jaksa Kejati Sumut yang menangani perkara penjualan satwa yang dilindungi itu, sedang menyusun surat dakwaan dan setelah rampung natianya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Rabu, mengatakan tersangka tersebut merupakan pelimpahan tahap II dari penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkuam KLHK) wilayah Sumatera.
Jaksa pada Kejati Sumut, menurut dia, telah menerima berita acara pemeriksaan (BAP) kasus perdagangan satwa liar itu, dan setelah diteliti ternyata telah P-21 atau sempurna.
"Selain menyerahkan seorang tersangka, penyidik Gakkum KLHK wilayah Sumatera juga menyerahkan barang bukti kepada Kejati Sumut," ujar Sumanggar.
Ia menyebutkan barang bukti itu berupa satu lembar kulit harimau Sumatera berukuran panjang 95 cm dan lebar 35 cm.
Kemudian sebuah kalung dari kuku harimau, dua dompet dan dua tali pinggang kulit harimau, serta dua kulit harimau berbentuk tapak kaki.
"Empat kuku macan dahan, tas selempang kulit macan, lima taring beruang dilengkapi ring ornamen, dan tiga kuku beruang dengan ornamen," ucapnya.
Sumanggar menjelaskan tersangka yang memperjual belikan bagian tubuh hewan yang dilindungi pemerintah itu, dijerat melanggar Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2b Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistem.
Tersangka M Ilyas diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Saat ini, Jaksa Kejati Sumut yang menangani perkara penjualan satwa yang dilindungi itu, sedang menyusun surat dakwaan dan setelah rampung natianya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018