Tapanuli Selatan (Antaranews Sumut) - Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD PT. Tapanuli Selatan Membangun atau TSM bersama Satpol PP setempat melakukan penertiban kios-kios pedagang yang menunggak retribusi. 

Dirut BUMD PT. TSM, Hamdan Nasution yang didampingi manager operasional 22 jumlah pasar se-Tapanuli Selatan, Depri Siregar, di Tapanuli Selatan, Sabtu, mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pedagang yang menunggak kewajibannya.

"Tindakan menyegel dengan menggembok sejumlah kios dilakukan sebagai bentuk akumulasi kejenuhan pihak pemerintah yang beberapa kali melakukan teguran baik lisan/tulisan namun tidak di gubris para sejumlah pedagang,"tegasnya. 

Tindakan tegas oleh Satpol PP tersebut sempat mendapat protes dari pedagang yang tidak menerima kios tempat lokasinya berdagang di segel dengan menggunakan gembok. Seperti protes sejumlah pedagang di pasar Sigalangan dan Huta Tonga. 

Menurut PT. TSM, kios yang disegel menggunakan gembok akibat adanya tunggakan pedagang berupa retribusi pelayanan dan persampahan dan tunggakan Surat Perjanjian Sewa Menyewa atau SPSM. 

"Tunggakan itu bervariasi berdasarkan klasifikasi pasar kelas dua dan tiga dan kategori kios satu dua dan lost,"terangnya. 

Dikatakan, retribusi merupakan kewajiban para pedagang untuk membayar kepada pemerintah daerah dalam rangka pencapaian pendapatan asli daerah, "ini perlu di pahami para pedagang bahwasanya ada hak dan kewajiban antara pemerintah dan pedagang, "katanya. 

Menurutnya, penertiban kios merupakan bentuk penegakan peraturan daerah dan telah sesuai dengan peraturan bupati nomor 13 tahun 2013."PT. TSM melakukan tindakan tegas bukan semena-semena atau arogan, hanya saja berdasarkan aturan yang ada,"jelas Depri Siregar. 

"Aksi penerapan Perda ini akan di lakukan secara berkesinambungan di 22 pasar tradisional se Tapanuli Selatan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah yang selama ini sulit/tidak tercapai,"pungkasnya. 

Lanjut diungkapkan bahwasanya PT.TSM dalam mengelola pasar-pasar tersebut baru saja sejak Januari 2017 lalu yang sebelumnya dikelola pihak Disperindag daerah setempat. 

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018