Medan (Antaranews Sumut) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Randiman Tarigan, mantan Sekretaris Dewan DPRD Sumatera Utara, terkait dugaan kasus suap pengesahan APBD dan pembatalan pengajuan hak interpelasi mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Pemantauan di Mako Brimob Polda Sumut, Kamis, Randiman yang mengenakan kemeja putih, memasuki ruangan pemeriksaan lantai II gedung Mako Brimob sekitar pukul 11.00 WIB.
Kemudian, pada pukul 12.30 WIB, Randiman yang juga mantan Manajer PSMS Medan, selesai menjalani pemeriksan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan terhadap Radiman, selama satu jam lebih, berjalan lancar, aman, dan tidak ada hambatan.
Randiman, ketika menuju ke lokasi parkir mobil, saat dicegat wartawan, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya tidak ada hal-hal yang baru.
Pemeriksaan tersebut, menurut dia, seperti yang telah pernah dilakukan KPK pada tahun-tahun sebelumnya.
"Materi pemeriksaan yang dulu-dulu juga ditanyakan oleh KPK," kata Randiman mantan Plt Wali kota Medan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018