Aekkanopan (Antaranews Sumut) - Lima perusahaan yang melaksanakan pekerjaan di Labuhanbatu Utara terancam kena blacllist (daftar hitam). Pasalnya, pekerjaan yang dilaksanakan kelima perusahaam itu hingga kini belum selesai.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pekerkaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Edwin Deprizen ST MSi didampingi Kadis Kominfo Drs Sugeng, Rabu. "Kalau hingga batas waktu yang ditentukan pekerjaan belum selesai, maka akan diputus kontrak dan diblacklist," katanya. 

Didampingi Kabid Bina Marga Rusli ST dan Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Samri Sianturi ST, Edewin menjelaskan lima proyek yang belum selesai dikerjakan tersebut seluruhnya berbentuk peningkatan jalan. Lokasinya tersebar di sejumlah kecamatan yang ada di Tanah Basimpul Kuat Babontuk Elok tersebut.

Saat ini, lima pekerjaan dengam total pagu Rp17 miliar itu masih diberi waktu menyelesaikan proyek hingga 11 Pebruari 2018. Hal itu diperbolehkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015.

"Sesuai perpres, untuk proyek yang didanai APBD masih diperkenankan diberi perpanjangan waktu maksimal 50 hari. Sedangkan proyek yang didanai APBN diberi waktu hingga 100 har," katanya.

Ditambahkannya, perpanjangan waktu kepada perusahaan tersebut karenanya adanya Kahar atau forcemajor. Kahar dalam kasus ini adalah tingginya curah hujan serta langkanya material.

Kendati demikian, perusahaan itu juga sudah dikenai sanksi berupa denda 1000 per mil. "Denda diambil dari sisa progres pekerjaan masing-masing perusahaan," tambah Rusli.

Disinggung apakah perusahaan yang teramcam kena blacklist tersebut milik pengusaha Labura, Kadis PU PR menyatakan tidak. "Bukan. Perusahaan dari luar," pungkasnya.

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018