Kotapinang (Antaranews Sumut) - Kementerian Dalam Negeri akhirnya menyetujui 19 usulan pemekaran desa yang diajukan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Setelah melalui proses cukup panjang, pemerintah telah menerbitkan kode register desa persiapan oleh Kemendagri.

"Kode register sudah diserahkan Gubernur Sumatera Utara, T Erry Nuradi kepada Bupati Wildan Aswan Tanjung dalam kunjungannya ke Labuhanbatu Selatan," kata Plt. Kepala Badan PMPD, M Syukri kepada wartawan, Rabu di Kotapinang.

Dia menjelaskan, pemekaran desa yang diusulkan sebanyak 36 tempat, namun karena terkendala sejumlah persyaratan maka dikurangi pemekarannya.

Dari 19 desa baru tersebut masing-masing, Kecamatan Torgamba 10 desa, Kecamatan Kampungrakyat 5 desa, Kecamatan Kotapinang 2 desa dan sebanyak 2 desa di Kecamatan Sungaikanan.

Bebeberapa desa yang dimekarkan itu, diantaranya Desa Tanjung Medan sebagai desa induk dan Desa Sukajadi sebagai desa pemekaran, Desa Perlabian sebagai desa induk dan Desa Losari sebagai desa pemekaran, serta Desa Sabungan sebagai desa induk dan Desa Sabungan Hulu juga Desa Sabungan Hilir sebagai desa pemekaran.

Pemerintah daerah akan menerbitkan SK penjabat sementara kepala desa persiapan, sebagai tindak lanjut persetujuan itu.

Kepala desa yang ditunjuk akan membentuk pemerintahan dan melaksanakan pemilihan kepala desa secara langsung.

Selanjutnya, masing-masing desa akan dievaluasi pada tahun pertama. Jika tidak mampu, maka akan dikembalikan ke desa induk.

Kami sudah menyurati pihak kecamatan untuk penunjukan Pjs kepala desa persiapan itu," kata Syukri.


Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018