Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Labuhan Batu Selatan (Labusel) menangkap residivis bandar narkoba jenis sabu yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sosopan, Kabupaten Labusel, Sumatera Utara.
Pelaku yakni MR (40) warga Desa Pengarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
"Penangkapan residivis itu berawal dari pantauan Satres Narkoba Polres Labusel terhadap pelaku yang telah selesai menjalani hukuman," kata Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP H Catur Sungkowo, melalui Kasat Narkoba AKP ER Ginting, Senin.
Ginting menyebutkan residivis itu diringkus petugas, Minggu (12/2) sekira pukul 17.00 WIB, di Desa Sosopan, Kabupaten Labusel.
Saat itu personel Satres Narkoba Polres Labusel mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya aktifitas seorang laki-laki di Desa Pengarungan, Kecamatan Torgamba yang baru saja bebas menjalani hukuman dalam kasus narkoba kembali sering bertransaksi narkotika jenis sabu.
"Selanjutnya personel melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy (petugas melakukan penyamaran) di Jalan Simpang Rudi S Perkebunan PT Asam Jawa, Desa Pengarungan," ucapnya.
Kemudian sekira pukul 17.00 WIB datanglah seorang laki laki dengan mengendarai sepeda motor berhenti dan langsung melakukan transaksi.
"Pelaku langsung menunjukkan dua plastik klip di tangan kirinya yang diduga sabu yang setelah ditimbang seberat 10 gram dan seketika itu juga tim langsung menangkap tersangka MR," jelasnya.
Ginting menambahkan, tim melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka dengan didampingi pemerintahan setempat.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan sebuah tas warna coklat yang berisi 19 plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 62,25 gram.
"Kemudian di dalam sebuah guci sebanyak tiga bungkus daun ganja kering seberat 100 gram dan satu bungkus kertas kecil berisi daun ganja kering seberat 3,54 gram serta uang hasil penjualan narkoba sebanyak Rp5 juta," katanya.
Hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang itu adalah miliknya yang didapatnya dari seorang laki-laki warga Tanjung Balai dengan nama AB.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Labusel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Labusel tangap residivis bandar narkoba
Senin, 13 Februari 2023 22:02 WIB 3452