Kotapinang, 2/10 (Antarasumut) – Pelaksana Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Abdullah MN Situmorang mengkritisi pembelian lahan untuk lokasi pasar di Pekan Sumberjo, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, karena rawan terjadinya penggelembungan (mark-up).
Kepada wartawan, Senin, Abdullah mengatakan, semestinya pembelian lahan tersebut melalui kajian nilai aset oleh Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP).
"Proyek tersebut dilakukan tanpa kajian nilai aset dari KJPP, sehingga sangat berpeluang terjadinya mark-up," katnya.
Dia menyarankan agar Inspektorat maupun Kejaksaan Negri Labuhanbatu Selatan memeriksa prosudur dan proses proyek pembelian lahan tersebut.
Apalagi, lahan tersebut terletak di lokasi yang terbilang tidak begitu strategis. "Pembelian lahan perkantoran pemerintah di Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang saja tidak semahal itu. Padahal lokasinya berada di ibukota kabupaten," katanya.
Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Selatan, Edi Budianto mengaku belum menerima laporan terkait adanya permasalahan atas pembelian lahan tersebut.
Namun, pihaknya akan berkordinasi dengan instansi terkait untuk mendalaminya. "Laporan belum ada masuk, namun akan kita dalami," katanya.
Pembelian lahan untuk lokasi lokasi pasar seluas hampir 0,5 hektar di Pekan Sumberjo, Desa pada 2016 lalu ditengarai bermasalah.
Pembelian lahan yang dilakukan Dinas Pasar Kebersiahan dan Pertamanan (Paskebtam) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggunakan APBD 2016 sebesar Rp 298,5 juta itu tanpa memiliki kajian nilai aset, dari KJPP.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Usdek Pane yang masa itu menjabat sebagai Kepala Dinas Paskebtam mengakui hal tersebut.
Namun, tidak ada masalah dalam mekanisme pembelian lahan tersebut. "Memang tidak ada kajian dari KJPP. Kami membentuk tim kecil dari internal Dinas Paskebtam, yang kemudian melakukan survey perbandingan harga terhadap lahan lainnya yang berada di sekitar lahan tersebut. Selain itu, sebagai pembanding juga ada surat keterangan dari kepala desa setempat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017