Medan, 9/10 (Antara) - Ratusan unit kapal pukat harimau atau "pukat hela" masih tetap beroperasi menangkap ikan di sekitar perairan Belawan, Provinsi Sumatera Utara, dan sangat meresahkan nelayan tradisional di daerah itu.

Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara, Nazli di Medan, Senin, mengatakan kapal pukat "trawl" tersebut juga mengambil ikan di wilayah tangkapan nelayan kecil.

Selain itu, menurut dia, kapal pukat "trawl" tersebut beroperasi sekitar dua mil dari jarak pantai terdekat, dan merupakan wilayah tangkapan ikan nelayan tradisional.


"Nelayan tersebut, akhirnya tidak mendapatkan ikan dan pulang ke rumah dengan tangan kosong," ujar Nazli.


Ia mengatakan, alat tangkap Pukat Hela dan Pukat Tarik (seine Nets) selama ini digunakan nelayan pemodal besa, dan dilarang pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.


Peraturan tersebut, harus dihormati dan sekaligus menghentikan menggunakan alat tangkap tersebut.

"Namun, kenyataannya Pukat Hela dan Pukat Tarik itu, masih saja digunakan nelayan di Belawan," ucapnya.


Nazli mengatakan, permasalahan pukat harimau yang dilarang pemerintah beroperasi, dan belum juga bisa dituntaskan Badan Keamanan Laut (Bakamla).


Beroperasinya kapal pukat harimau itu, bukan hanya merugikan nelayan, tetapi juga merusak populasi biota laut dan terumbu karang di sekitar perairan Belawan.


"Petugas keamanan di laut, yakni TNI-AL, Polair Polda Sumut, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumut, dan institusi terkait lainnya dapat menertibkan kapal pukat harimau itu," kata Wakil Ketua HNSI Sumut.

Pewarta: Munawar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017