Sibolga, 4/8 (Antarasumut)- Para guru dan pegawai SMA-SMK yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah-Kota Sibolga sudah 8 bulan tidak menerima tunjangan layaknya sewaktu mereka masih berstatus di Kabupaten/Kota. Pengalihan status mereka ke Provinsi sudah berlangsung sejak Januari 2017 kemarin.

Sejumlah guru dan pegawai yang ada di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, mengaku bahwa mereka tidak ada lagi menerima tunjangan atau uang kesejahteraan atau lebih sering disebut uang KS.

“Benar pak, sejak status kami menjadi pegawai Provinsi Sumatera Utara awal Januari, 2017 kemarin, kami tidak ada lagi meneria uang KS sampai sekarang. Padahal waktu status kami sebagai pegawai di Pemko Sibolga, kami selalu mendapat KS 3 bulan sekali. Makanya kami juga heran apa penyebabnya kami tidak mendapat KS lagi,”ujar para pegawai dan guru SMA-SMAK yang ada di Sibolga, Jumat, (4/8).
Hal senada juga disampaikan para guru SMA-SMK yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah. Menurut mereka, bahwa uang KS katanya sudah tidak ada lagi, karena sudah ada uang sertifikasi.

“Kalau memang benar informasi yang kami dengar bahwa uang KS tidak ada lagi karena sudah ada Sertifikasi, maka itu sangat merugikan kami para pengawas dan guru. Karena tidak semua guru dan pengawas yang sudah sertifikasi. Kalau boleh kami meminta kepada pak Gubernur agar kami tetap mendapat uang KS, seperti ASN di Dinas Kehutanan dan Pertambangan yang walaupun sudah status Provinsi tetap dapat KS,”kata mereka.

Menanggapi hal itu Kepala UPT Dinas Pendidikan Sibolga-Tapteng, Rustam Hasibuan yang dikonformasi ANTARA melalui ponselnya, membenarkannya bahwa guru dan pegawai SMA-SMK belum menerima KS. Hal itu dikarenakan belum adanya payung hukum dari Kementerian Pendidikan terkait diperbolehkannya memberikan uang kesejahteraan.

“Jadi masalah tunjangan atau KS ini bukan hanya di Sibolga-Tapteng, melainkan semua guru dan pegawai SMA-SMK se Sumatera Utara belum menerimanya, karena belum ada payung hukum dari Kementerian Pendidikan itu. Jadi pak Gubernur sudah mengajukan anggarannya, tetapi belum bisa terealisasi karena belum adanya payung hukum yang dimaksud,”katanya.

Dijelaskannya, perlu ada aturan atau payung hukum dari Kementerian Pendidikan yang menyatakan bisa tidaknya guru atau pengawas yang sudah bersertifikasi menerima dana tunjangan atau KS. Demikian juga dengan guru atau pegawai yang belum sertifikasi bisa tidak menerima uang pembinaan.

“Jadi intinya adalah, payung hukum dari Kementerian Pendidikan yang sedang ditunggu Pemprovsu. Jika sudah ada turun payung hukumnya maka tidak ada masalah. Dan pak Gubernur terus memperjuangkan itu,”tandasnya.

Pewarta: Jason

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017