Medan, 5/5 (Antara) - Polda Sumatera Utara mengamankan 16 pelaku perdagangan orang dari dua lokasi dengan modus dijanjikan menjadi tenaga kerja Indonesia di Malaysia.

Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel di Medan, Jumat, mengatakan lokasi pertama di Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan dengan pelaku sebanyak tujuh orang.

Dalam penggerebekan di Bagan Asahan itu, pihak kepolisian mendapatkan 42 orang yang akan diberangkatkan menuju Malaysia dengan menggunakan kapal tonggkang.

Sedangkan lokasi kedua di Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan dengan pelaku sebanyak sembilan orang.

Dalam penangkapan di Sei Kepayang tersebut, diamankan 25 calon TKI yang akan diberangkat secara ilegal ke Malaysia.

Dalam penggerebekan di Bagan Asahan yang dilanjutkan dengan pengembangan itu, pelaku perdagangan orang yang diamankan itu adalah SM, MA, Dhl, Yus, Jh, Tm, dan Jml yang mempunyai tugas berbeda.

SM dan MA berperan sebagai penampung TKI, Dhl dan Yus bertugas merekrut para TKI untuk bekerja di Malaysia, Jh bertugas membawa para korban ke loaksi penampungan, serta Tm dan Jml yang berperan untuk menyediakan kapal tongkang.

Untuk diberangkatkan ke Malaysia, setiap korban dimintai uang Rp1,3 juta meski pemberangkata nya tanpa disertai dokumen resmi.

Sedangkan dalam penangkapan di Sei Kepayang, polisi mengamankan sembilan pelaku yakni Ad sebagai nakhoda kapal, Pnj, SM, Nord, dan AP sebagai ABK kapal, HAK selaku lokasi penampungan sementara TKI, MK sebagai penerima uang dari para TKI, RL pelangsir TKI ke kapal, dan HP sebagai enampung TKI di rumah.

Dalam penangkapan di Sei Kepayang itu, polisi mengamanjan 25 TKI ilegal yang berasal dari Sumut (19 orang), Jawa Barat (dua orang), Sumatera Barat (tiga orang), dan Aceh (satu orang).

Seluruh pelaku akan dikenakan pelanggaran UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Imigrasi.

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017