Medan, 6/4 (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan rapat koordinasi dan penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi terintegrasi untuk terus menekan terjadinya korupsi di daerah itu

"Rapat koordinasi merupakan tindak lanjut setelah tahun lalu program itu diluncurkan di Sumut. Rapat dilakukan karena melihat masih kurangnya komitmen kepala daerah dalam pencegahan korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Medan, Kamis.

Bedanya, kalau tahun lalu jumlah pemerintah daerah yang didampingi 14, tahun ini bertambah menjadi seluruh atau 33 pemerintah kabupaten/kota di Sumut.

KPK, kata Basaria, memang berharap ada komitmen bersama yang semakin kuat dalam pemberantasan korupsi terintegrasi di seluruh daerah Sumut.

Rapat koordinasi dan penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi terintegras dinilai semakin perlu, setelah hasil pengamatan KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan selama tahun 2012-2015, banyak kelemahan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Kelemahan juga terjadi pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pelayanan terpadu satu pintu yang menyebabkan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Untuk mencegah terjadinya korupsi, KPK mengambil peran sebagai "trigger mechanism" dengan mendorong perbaikan pengelolaan sistem-sistem tersebut sehingga bisa tercipta tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan pemerintah daerah.

Dia menegaskan, meski sudah setahun sejak diluncurkan, KPK menilai komitmen para kepala daerah masih kurang dalam upaya pencegahan korupsi.

Komitmen yang belum kuat di pemerintah kabupaten/kota Sumut itu terlihat dari masih belum semuanya 14 pemerintah kabupaten/kota  menerapkan aplikasi e-planning.

Padahal untuk mencegah korupsi di area perencanaan dan penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa di tingkat pemerintahan daerah dimulai dari perencanaan yang baik dan transparan yang dapat diwujudkan melalui aplikasi e-planning.

Yang sudah menerapkan e-planning adalah Provinsi Sumut, Kota Medan, Binjai, Pemkab Tapanuli Selatan, Asahan, Humbang Hasundutan dan Kota Tanjung Balai.

Sedangkan daerah yang sudah menerapkan perizinan online yaitu Provinsi Sumut, Kota Medan, Pematangsiantar, Binjai, Pemkab Tapanuli Selatan, dan Deliserdang.

Sementara, terkait tambahan perbaikan penghasilan (TPP) tercatat baru dua daerah yang sudah menerapkan yaitu Kota Pematang Siantar dan Pemkab Tapanuli Selatan.

"Jadi memang harus ada peningkatan komitmen lagi dari pemerintah kabupaten/kota karena sebelumnya ada tujuh fokus yang tertuang dalam rencana aksi program pencegahan dan penindakan terintegrasi yang dikoordinasikan KPK dengan Pemprov Sumut," katanya.

Tujuh fokus itu mulai terkait dengan perencanaan dan pengelolaan APBD, penyelenggaraan PTSP yang transparan dan profesional, kepatuhan pelaporan LHKPN dan gratifikasi, penguatan peran aparat pengawas intern pemerintah, penerapan tunjangan tambahan penghasilan pegawai dan pembenahan pengelolaan aset daerah dan partisipasi publik dalam pengawasan pembangunan daerah.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017