Medan, 27/3 (antarasumut) - DPRD dan Pemprov Sumatera Utara menandatangani nota kesepakatan tentang kepatuhan terhadap jadwal pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah agar tepat waktu.

Nota kesepakatan itu ditandatangani Gubernur Sumut HT Erry Nuradi dan Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman dalam rapat paripurna di Medan, Senin. 

Nota kesepakatan tersebut dibuat terkait ketepatan waktu dalam pengajuan dan pembahasan APBD 2018 dan Perubahan APBD 2017.

Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengatakan, nota kesepakatan tersebut dibuat karena pengajuan dan pembahasan APBD selama ini tidak pernah tepat waktu.

"Sejak saya ada disini, kita tidak pernah tepat waktu membahas APBD," katanya.

Selama ini, kata Wagirin, selalu ada pergunjingan, bahkan tudingan karena tidak tepat waktunya Pemprov Sumut dalam mengajukan draf APBD.

Namun DPRD Sumut selalu dipandang miring dan dianggap sebagai pihak yang sengaja memperlambat pembahasan dan penetapan APBD tersebut.

Karena itu, pihaknya menilai diperlukan adanya terobosan dengan membuat nota kesepakatan. Dengan adanya nota kesepakatan tersebut, diharapkan Pmeprov Sumut selalu cepat menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

"Jadi, kita perlu mengikat komitmen agar tidak ada saling tuding lagi," kata politisi Partai Golkar tersebut.

Dalam nota kesepakatan itu, tercantum beberapa pasal, diantaranya pernyataan bahwa pembahasan APBD selama ini tidak sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD.

Dalam pasal lain, disebutkan perlu kedua pihak untuk mematuhi jadwal dan tahapan pembahasan APBD tahun 2018 dan seterusnya dengan berpedoman pada aturan yang berlaku.

Beberapa anggota DPRD Sumut sempat memprotes isi nota kesepakatan yang dinilai terlalu umum dan tidak mengikat karena tidak memiliki sanksi tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengatakan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi hukum atas keterlambatan pemprov.

Namun sebagai lembaga pengawasan, DPRD hanya memberikan dapat sanksi politik dan moral atas kinerja eksekutif yang lamban dalam pengajuan draf untuk ditetapkan sebagai APBD.

"Kalau gubernur tidak mau malu, patuhi komitmen itu. Tapi kalau siap malu di depan 14 juta masyarajat, tidak perlu mematuhi komitmen itu," katanya.

Pewarta: Irwan

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017