Padangsidimpuan, 18/1 (Antarasumut)- Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padangsidimpuan belum juga terlaksana akibat Dana Alokasi Khusus (DAK) 2016 yang bermasalah.
Kondisi tersebut menjadi polemik di antara pihak eksekutif dan legislatif. DPRD Kota Padangsidimpuan menolak menampung anggaran untuk menutupi utang tersebut pada RAPBD Kota Padangsidimpuan tahun 2017 sesuai dengan permintaan eksekutif.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Padangsidimpuan Irsan Effendi Nasution mengatakan, Rabu, permasalahan DAK 2016 akibat kelalaian yang dilakukan Pemko Padangsidimpuan. Pemko tidak melaporkan serapan data dan pencapaian ouput pada triwulan ketiga sehingga pemerintah pusat tidak mentransfer DAK untuk triwulan keempat.
Sementara apa bila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No mor 48/2016 tentang Pengelolaan DAK dan Transfer Daerah, maka setelah transfer triwulan pertama dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah wajib membuat laporan serapan data dan pencapaian output.
“Laporan tersebut menjadi dasar pemerintah pusat melakukan transfer pada triwulan selanjutnya. Ironisnya, laporan serapan data dan capaian output pada triwulan kedua juga tidak dilaporkan keseluruhan oleh pemerintah,†kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padangsidimpuan itu kepada awak media.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017
Pasalnya, pemerintah masih mempunyai utang kepada pihak ketiga sebesar Rp16 miliar lebih.
Kondisi tersebut menjadi polemik di antara pihak eksekutif dan legislatif. DPRD Kota Padangsidimpuan menolak menampung anggaran untuk menutupi utang tersebut pada RAPBD Kota Padangsidimpuan tahun 2017 sesuai dengan permintaan eksekutif.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Padangsidimpuan Irsan Effendi Nasution mengatakan, Rabu, permasalahan DAK 2016 akibat kelalaian yang dilakukan Pemko Padangsidimpuan. Pemko tidak melaporkan serapan data dan pencapaian ouput pada triwulan ketiga sehingga pemerintah pusat tidak mentransfer DAK untuk triwulan keempat.
Sementara apa bila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No mor 48/2016 tentang Pengelolaan DAK dan Transfer Daerah, maka setelah transfer triwulan pertama dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah wajib membuat laporan serapan data dan pencapaian output.
“Laporan tersebut menjadi dasar pemerintah pusat melakukan transfer pada triwulan selanjutnya. Ironisnya, laporan serapan data dan capaian output pada triwulan kedua juga tidak dilaporkan keseluruhan oleh pemerintah,†kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padangsidimpuan itu kepada awak media.
Akibat pemerintah pusat tidak mentransfer, maka uang sebesar Rp16 miliar itu menjadi tanggung jawab atau beban daerah. Pemko Padangsidimpuan dianggap lalai sehingga wajar apabila mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat.
Anehnya, penjelasan tentang kondisi itu baru disampaikan resmi kepada DPRD pada 28 Desember 2016.
Selanjutnya pada 29 Desember 2016, pemerintah daerah pada nota pengantar keuangan sekaligus meminta agar DAK yang tidak dibayarkan oleh pemerintah pusat ditampung pada APBD 2017.
Tentu DPRD harus berhatihati karena pada 22 Desember 2016 sudah ditandatangani bersama Kebijakan Umum Ang garan-Prioritas Plafon Ang garan Sementara (KUAPPAS).
Dalam sistematika penyusunan anggaran APBD, tidak boleh ada kegiatan baru apabila tidak tercantum dalam KUA-PPAS. “Intinya, saat ini pengesahan anggaran untuk 2017 masih tertunda akibat ber masalahnya DAK,†ujarnya.
Dalam sistematika penyusunan anggaran APBD, tidak boleh ada kegiatan baru apabila tidak tercantum dalam KUA-PPAS. “Intinya, saat ini pengesahan anggaran untuk 2017 masih tertunda akibat ber masalahnya DAK,†ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017