Tanjungbalai, 7/12 (Antarasumut) - Aparatur Sipil Negara di jajaran Pemkot Tanjungbalai diharapkan menjunjung tinggi prinsip sadar hukum, untuk membentengi diri dalam bekerja agar tidak terjerat hukum yang bisa merugikan.

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ismail, ketika membuka acara penyuluhan hukum di Tanjungbalai, Rabu, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bekerja sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Hal itu agar terhindar dari perbuatan melawan hukum, seperti melakukan pungli dan korupsi yang bisa merugikan diri sendiri, keluarga, mau pun orang atau pihak lain.

"Semua ASN terutama kepala SKPD atau yang menduduki jabatan strategis diharapkan menjunjung tinggi prinsip sadar hukum," kata Ismail di Balai Kota Tanjungbalai.

Menurut Ismail, penyuluhanatau penerangan hukum yang digelar Pemkot bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai itu merupakan upaya pembinaan bagi ASN dalam rangkaian menyambut Hari Antikorupsi Internasional yang diperingati pada tanggal 9 Desember setiap tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Esther PT Sibuea menjelaskan banyak peraturan mau pun UU menjadi acuan bagi ASN dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

"Peraturan dan UU tersebut merupakan hukum yang wajib dipatuhi dan ditaati sehingga terhindar dari tindakan melawan hukum seperti, korupsi dan gratifikasi," katanya.

Kegiatan tersebut diikuti kalangan SKPD di jajaran Pemkot Tanjungbalai, mengangkat tema"Bersih Hati, Tegak Berintegrasi, Kerja Profesinal Untuk Indonesia Tangguh".

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Tengku Amri


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016